KASASIONLINE.COM | Kota Bandung,-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah selama periode 20–26 Juli 2026 mencapai Rp37.608.545.554.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam kegiatan Gebyar Utama Bapenda Kota Bandung.

Dalam laporannya, Bapenda merinci sejumlah sektor penyumbang penerimaan pajak daerah, di antaranya Pajak ; 

• Reklame sebesar Rp616.067.169, 

• Pajak Air Tanah Rp2.058.207.027, 

• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp9.759.942.828, 

• PBJT Jasa Perhotelan Rp455.759.521, 

• PBJT Jasa Parkir Rp31.527.708, 

• PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Rp209.626.633, 

• Opsen PKB Rp9.514.768.900, serta 

• Opsen BBNKB Rp4.123.609.400.

Bapenda Kota Bandung menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat atau Wargi Kanyaah Kota Bandung yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan tertib dan tepat waktu.

"Sebagai bentuk transparansi publik, kami menyampaikan laporan mingguan realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bandung periode 20–26 Juli 2026.

Hatur nuhun Wargi Kanyaah Kota Bandung yang telah berkontribusi dan taat pajak," demikian disampaikan Bapenda Kota Bandung.

Bapenda menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyediaan berbagai fasilitas yang dapat dinikmati seluruh warga Kota Bandung.

Melalui kepatuhan membayar pajak daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah, masyarakat turut berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan Kota Bandung yang lebih maju, nyaman, dan berkelanjutan. 

Bapenda pun mengajak seluruh wajib pajak untuk terus mempertahankan kepatuhan sebagai bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Bandung.       ****(Red,-Kasasi)