![]() |
| Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Drs. H. Gun Gun Sumaryana |
KASASIONLINE.COM | Kota Bandung,-- Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai penyelenggaraan reklame di Kota Bandung mulai berdampak pada pola penempatan dan proses perizinan reklame. Pelaku usaha kini berpotensi harus memindahkan titik pemasangan apabila lokasi yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam regulasi terbaru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Drs. H. Gun Gun Sumaryana, mengatakan perubahan aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
"Sebetulnya kalau orientasi dan adaptasi pasti ada dampaknya. Tetapi kita juga sedang menyusun Perwal. Mudah-mudahan nanti ketika Perwal sudah terbit, akan ada kejelasan mengenai lokasi-lokasi yang memang sesuai regulasi dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan reklame," ujar Gun Gun, Senin 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Bapenda berada pada posisi hilir dalam pengelolaan pajak daerah sehingga tugas utamanya adalah melakukan pemungutan pajak setelah seluruh proses perizinan selesai. Dengan adanya aturan baru, proses verifikasi lokasi reklame kini menjadi lebih ketat untuk memastikan seluruh pemasangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Gun Gun, setiap permohonan maupun perpanjangan izin reklame harus terlebih dahulu melalui proses di sektor perizinan. Pada tahap tersebut akan dilakukan verifikasi apakah lokasi yang diajukan telah memenuhi ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025.
"Permohonan dan perpanjangan izin pasti masuk dulu ke perizinan. Nanti diverifikasi apakah memang sudah sesuai dengan regulasi yang baru, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2025," katanya.
Apabila suatu titik reklame dinilai tidak memenuhi ketentuan, pelaku usaha harus mencari lokasi alternatif yang diperbolehkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan ruang reklame agar lebih tertib dan sesuai regulasi.
"Kalau misalkan tidak bisa, berarti harus mencari alternatif tempat lain untuk penyelenggaraan reklamenya," ucapnya.
Meski terjadi penyesuaian, Bapenda tetap optimistis target penerimaan pajak reklame tahun 2026 sebesar Rp45 miliar dapat tercapai. Hingga awal Juli, realisasi pendapatan dari sektor tersebut telah mencapai sekitar Rp20 miliar.
Gun Gun menilai peluang pencapaian target masih terbuka lebar seiring semakin jelasnya regulasi melalui Perwal yang sedang disusun. Selain itu, perubahan aturan juga diyakini dapat membuka peluang pemanfaatan titik-titik reklame baru yang sesuai dengan ketentuan.
"Target pajak reklame tahun ini Rp45 miliar. Sekarang sudah terealisasi sekitar Rp20 miliar. Kalau Perdanya sudah didukung regulasi yang lebih jelas melalui Perwal dan alternatif titik reklame semakin banyak ditemukan, tentu peluang mencapai target akan semakin besar," jelasnya.
Ia menambahkan, dampak penuh penerapan Perda baru terhadap pendapatan asli daerah (PAD) baru dapat dievaluasi pada akhir tahun, setelah seluruh proses penyesuaian regulasi dan implementasi di lapangan berjalan sepenuhnya.
"Dari sisi pendapatan, nanti baru bisa terlihat di akhir tahun. Karena Perda ini masih membutuhkan Perwal sebagai aturan turunan yang mengatur petunjuk teknis secara lebih rinci," tandasnya.
****(Red,-Louis Vicky)
.jpg)
0 Komentar