KASASIONLINE.COM | Kota Bandung,-- Wakil Wali Kota Bandung Erwin sekarang bisa semakin bernapas lega. Setelah status tersangkanya digugurkan kejaksaan, perkara itu pun kini tidak bisa lagi diganggu gugat pihak manapun.

Kepastian ini muncul setelah Hakim Tunggal PN Bandung Rusdiyanto Loleh menolak gugatan praperadilan, Senin (6/7/2026). Praperadilan itu sebelumnya dilayangkan seseorang bernama Bakti Safa'at.

Setelah sepekan sidangnya bergulir, Hakim Tunggal PN Bandung Rusdiyanto Loleh kemudian membacakan putusan gugatan praperadilan itu. Rusdiyanto menolak seluruh dalil gugatan sehingga membuat proses surat penghentian proses penyidikan (SP3) kasus Erwin sudah sesuai dengan hukum.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tersebut tidak dapat diterima," kata Rusdiyanto saat membacakan putusannya.

Rusdiyanto dalam putusannya juga menyampaikan sejumlah pertimbangan. Penggugat sebagai pemohon praperadilan dinyatakan bukan sebagai pihak korban, pelapor maupun pengacaranya yang berkaitan dengan perkara itu.

Pemohon praperadilan juga dinyatakan bukan pihak ketiga yang berkepentingan atas perkara tersebut. Sehingga, Rusdianto menolak frasa pemohon sebagai pihak yang berkepentingan dalam kasus Erwin.

"Pemohon bukan korban atau pelapor maupun kuasa hukumnya. Dan frasa pemohon sebagai pihak ketiga yg berkepentingan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan," pungkasnya. ****(Red,-Redaksi)