KASASIONLINE.COM | Kota Bandung,-- Polemik revitalisasi pasar tradisional di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Perwakilan pedagang dari sejumlah pasar, di antaranya Pasar Ciroyom, Cicaheum, Cicadas, Andir, dan Ujungberung, mendatangi Komisi II DPRD Kota Bandung bersama Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai semakin membebani pedagang.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Bandung itu dihadiri Ketua Komisi II H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., Sekretaris Komisi II Asep Sudrajat, S.A.P., Wakil Ketua Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., beserta sejumlah anggota dewan.

Namun, forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan pasar justru diwarnai kekecewaan. Direktur Utama Perumda Pasar Juara kembali tidak hadir? meski agenda pembahasan menyangkut langsung kebijakan pengelolaan pasar dan nasib ribuan pedagang.  "Kami merasa tidak dihargai. Hampir setiap pembahasan terkait persoalan pasar, yang bersangkutan tidak hadir," tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang mengungkapkan berbagai persoalan yang muncul akibat rencana revitalisasi pasar. Mereka menilai hingga kini belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai kajian teknis, dasar hukum, tahapan pelaksanaan, maupun kepastian perlindungan terhadap hak pedagang lama.

Pedagang juga menyoroti minimnya transparansi terkait keterkaitan revitalisasi pasar dengan pengembangan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Bus Rapid Transit (BRT). Menurut mereka, informasi yang diterima masih simpang siur sehingga memunculkan keresahan di kalangan pedagang.

Ketua APPSINDO Kota Bandung, Guntur, menegaskan persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Pasar Ciroyom, tetapi juga di sejumlah pasar tradisional lainnya yang membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kota Bandung.

Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah ketidakjelasan harga kios atau lapak. Pedagang mengaku sebelumnya sempat memperoleh informasi harga sekitar Rp12 juta per meter persegi, namun belakangan muncul angka baru yang mencapai Rp33 juta hingga Rp34 juta per meter persegi.

Perbedaan nilai tersebut dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pedagang lama yang harus menyiapkan dana hingga ratusan juta rupiah apabila ingin kembali menempati kios setelah revitalisasi.

Selain itu, pedagang mengadukan adanya penagihan pembayaran revitalisasi, permintaan booking fee, uang muka (DP), hingga penyegelan kios yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis yang jelas. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis, ketidakpastian usaha, dan berpotensi memicu konflik di antara pedagang.

Dalam forum tersebut, para pedagang menegaskan tidak menolak revitalisasi pasar. Namun mereka meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, melibatkan pedagang sejak awal, serta didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah tuntutan pun disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandung, antara lain penghentian sementara seluruh aktivitas penagihan revitalisasi, booking fee, uang muka (DP), maupun penyegelan kios sampai terdapat keputusan yang jelas dan transparan. Pedagang juga mendesak pemerintah membuka dokumen perencanaan revitalisasi, menjelaskan dasar penetapan harga kios, serta memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak pedagang lama.

Menurut para pedagang, apabila revitalisasi tetap dijalankan tanpa kejelasan, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha di pasar, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari meningkatnya pengangguran, melemahnya aktivitas ekonomi masyarakat, hingga terganggunya keberlangsungan usaha ribuan keluarga yang bergantung pada pasar tradisional.

Dalam audiensi itu juga disampaikan bahwa pembahasan lanjutan mengenai kawasan integrasi PSN dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang. Para pedagang berharap forum tersebut mampu memberikan kepastian mengenai batas kawasan proyek, tahapan pelaksanaan, serta masa depan pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di pasar.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bandung menyatakan akan menjembatani seluruh aspirasi pedagang pasar se-Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Bandung.

Komisi II merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Bagian Perekonomian agar segera memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Direksi Perumda Pasar Juara, APPSINDO, dan perwakilan pedagang pasar.

Melalui pertemuan tersebut, DPRD berharap seluruh persoalan yang selama ini menjadi keluhan pedagang dapat dibahas secara terbuka sehingga melahirkan solusi yang adil, menjamin transparansi revitalisasi, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keberlangsungan usaha pedagang lama sebelum kebijakan dijalankan. ****(Red,-Redaksi)