KASASIONLINE.COM | Bandung Barat,-- Prosedur pengusulan Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir DPRD Kabupaten Bandung Barat yang diwajibkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau SIPD RI disinyalir telah dilanggar melalui mekanisme pembagian anggaran di luar sistem resmi.
Dugaan pelanggaran administrasi dan hukum ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dana ratusan miliar rupiah yang disimpan di Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kabupaten Bandung Barat.
Anggaran tersebut diduga didistribusikan langsung ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD setelah sidang paripurna dan pengetokan palu selesai dilaksanakan.
Langkah ini diduga didasarkan pada kesepahaman antara Bupati, DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD dengan label anggaran Pokir.
Kepala BKAD diduga bertindak sebagai operator penyaluran, bersama keterlibatan asisten pribadi Bupati Kabupaten Bandung Barat berinisial R dalam mengelola perputaran dana APBD itu.
Aliansi Aktivis Jawa Barat menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan carut-marut penyaluran dana penunjang aspirasi ini ke ranah hukum.
Langkah hukum diambil demi menegakkan asas transparansi dan mencegah pemaksaan anggaran ke dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di luar koridor hukum.
“Kewajiban penggunaan SIPD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah ini bukanlah tanpa dasar. Kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi ketat, antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur keselarasan antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah,” kata Agus Satria pada Kamis (16/07).
Penerapan digitalisasi sistem pengelolaan keuangan daerah ini merupakan amanat langsung dari aturan negara agar seluruh aspirasi hasil reses terintegrasi secara langsung dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD. Namun, pada pelaksanaannya di Kabupaten Bandung Barat, banyak usulan resmi dari Bappelitbangda yang justru dihapus di tengah jalan.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah secara spesifik mewajibkan pemerintah daerah menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk proses perencanaan hingga pelaporan keuangan,” kata Agus Satria.
Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan daerah, setiap pengajuan anggaran wajib melewati tiga tahapan utama yaitu input data digital secara mandiri oleh dewan, validasi berjenjang oleh sekretariat, Bappeda, serta OPD teknis, hingga penyaringan anggaran berdasarkan skala prioritas kemampuan APBD. Namun, proses validasi ini ditengarai banyak dilanggar oleh tim TAPD yang ikut mengondisikan anggaran di luar prosedur.
“Jika konsistensi ini dijaga bersama, masyarakat dapat diyakinkan bahwa postur APBD akan jauh lebih sehat. Anggaran daerah akan benar-benar teralokasi berdasarkan kebutuhan riil publik, sehingga tidak ada lagi istilah Pokir Bancakan atau proyek titipan yang sekadar menghabiskan anggaran ratusan milyar tanpa asas manfaat yang jelas,” kata Agus Satria.
Sistem digitalisasi dibentuk bukan untuk membatasi kewenangan legislatif, melainkan untuk menjaga kehormatan lembaga agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif dan objektif. Penegakan aturan ini dinilai krusial untuk memastikan penggunaan uang daerah tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
“Lebih dari itu, sistem ini tidak membatasi ruang gerak DPRD, melainkan justru menguatkan marwah lembaga legislatif tersebut. Dengan sistem yang transparan, fungsi Pengawasan yang melekat pada DPRD akan berjalan jauh lebih efektif, objektif, dan tetap berada di atas rel aturan hukum yang berlaku demi kesejahteraan seluruh masyarakat dan terutama untuk mewujudkan Bandung Barat yang AMANAH,” kata Agus Satria. ****(Red,-Redaksi)


0 Komentar