KASASIONLINE.COM -- Pembongkaran bangunan brandgang di samping Sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat yang berlokasi di Jalan K.H. Ahmad Dahlan No.1, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, menuai kritik dari sejumlah Ketua DPC PKB di berbagai daerah.

Tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak didahului dengan pemberitahuan maupun penyampaian surat resmi kepada pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Media Berantas Korupsi (PMBK) secara resmi menyampaikan dan mempertanyakan  kepada Wali Kota Bandung.

PMBK menduga bahwa pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bandung.

PMBK menilai bahwa penentuan status dan legalitas pemanfaatan ruang, termasuk keberadaan bangunan di atas brandgang, merupakan kewenangan teknis dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung.

“Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah berdasarkan rekomendasi atau keputusan dari instansi teknis yang berwenang.

Dari penelusuran informasi yang kami dapat Hingga saat ini, pihak Jajaran Pengurus sekretariat PKB belum menerima dokumen resmi yang menyatakan bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang,” Ujar salah satu pengurus yang berada dilokasi sekretariat PKB.



Menurut Salah satu pengurus sekretariat PKB yang pada pembongkaran berada dilokasi menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tanpa kejelasan dasar hukum dan keputusan teknis yang sah berpotensi menimbulkan kerugian materil dan immateril, serta mencederai prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Jajaran Kepengurusan PKB DPW Jawa Barat akan melayangkan surat somasi terkait pembongkaran tersebut,  meminta Wali Kota Bandung untuk:

1. Menjelaskan dasar hukum dan administratif pelaksanaan pembongkaran.

2. Menyampaikan dokumen resmi dari instansi teknis terkait status bangunan.

3. Menghentikan sementara tindakan lanjutan terhadap objek dimaksud hingga terdapat kejelasan hukum yang sah.

4. Melakukan evaluasi prosedur penegakan Peraturan Daerah agar tidak melampaui kewenangan. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandung maupun Satpol PP Kota Bandung terkait pembongkaran bangunan brandgang tersebut.

Kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi polemik hukum apabila tidak segera terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait.( Red,- Suwarno )


 

,