KASASIONLINE.COM,--Proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ono Surono memicu reaksi keras dari pihak PDI Perjuangan Jawa Barat. Tim kuasa hukum Ono menilai adanya sejumlah prosedur tidak lazim yang dilakukan oleh penyidik di lapangan.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyatakan bahwa meski pihaknya menghormati supremasi hukum, terdapat beberapa poin yang dianggap melanggar kewajaran. Salah satu yang paling disoroti adalah permintaan penyidik untuk menonaktifkan kamera pengawas (CCTV) di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar, apa dasar hukumnya meminta CCTV dimatikan?" ujar Sahali.
Selain masalah CCTV, Sahali juga menyoroti aspek administrasi. Ia mengklaim penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihak kuasa hukum menyayangkan tindakan penyidik yang tetap menyita sejumlah barang meski diduga tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Barang-barang yang disita antara lain:
• Unit laptop.
• Uang tunai milik keluarga (tabungan arisan istri).
"Kami menilai barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Atas dasar itu, kami telah mengajukan keberatan resmi," tambahnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono dilaporkan tidak berada di kediamannya. Politisi PDIP tersebut diketahui tengah menjalankan tugas konsolidasi partai di wilayah Garut dan Tasikmalaya.
Hingga saat ini, pihak PDIP Jawa Barat terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk menyikapi prosedur yang dianggap janggal tersebut.,--Copas

0 Komentar