KASAI-ONLINE,--Dengan beredarnya informasi terkait seleksi untuk Jabatan Direktur Utama dan Direktur Operasional dan Bisnis PT. Food Station Tjipinang Jaya ( PERSERODA ) Tahun 2025. Salah satu perusahaan BUMD milik Provinsi Daerah Ibukota Jakarta,dalam tahap seleksi administrasi yang langsung ketahapan berikutnya.
Dalam
pengumuman daftar peserta Asessment/Psikotes dalam jabatan Direktur Operasional
dan Bisnis, dalam Lampiran Pengumuman Nomor : 635/KG.11 Tanggal : 21 Agustus
2025, dimana ada nama yang lolos ketahap berikut nya adalah 10 peserta yang
mengikuti seleksi, dalam daftar sesuai abjad di Poin 7 tercatat nama Eliandi
Sumar Dasuki.
Dalam
hal tersebut Ketua Umum PMPR Indonesia Rohimat /Joker, mensikapi informasi yang
berkembang, menurut Joker bahwa nama Eliandi Sumar Dasuki di atas,
sepengetahuan saya masih tercatat sebagai Direktur Operasional di BUMD Kota Bandung
yaini Perumda Pasar Kota Bandung, joker menyampaikan memang sebelumnya telah
beredar informasi bahwa Sdr. Eliandi mengundurkan diri dari jabatan Direktur
Operasional di Perumda Pasar, informasi tersebut beredar beberapa bulan lalu,
namu saya sampai saat ini belum mengetahuai, apakah permohonan mundurnya telah
di acc oleh Walikota Bandung selaku KPM atau belum nya, saya hanya mengetahui
yang bersangkuitan masih menjabat di perumda Pasar sebagai salah satu direksi,
Ungkapnya.
Jika
yang bersangkutan masih menjabat di Perumda Pasar lalu mengikuti seleksi di
BUMD lain, joker menyampaikan sangat di sesalkan, karena pengangkatan Elinandi
Sumar Dasuki di perumda Pasar baru berumur 1 ( Satu ) Tahun, dan perumda dalam
kondisi terpuruk, bagaimana tanggung jawab yang tertuang dalam fakta
intregritas saat pengangkatan sumpa tepo hari tegas Joker.
Pada
kesempat ini Ketua Umum PMPR Indonesia memberikan Pandandangan terhadap
kejadian di atas, jika yang bersangkutan masih menjabat di perumda pasar dan
mendaftar di BUMD Lain, ini adalah pelanggaran, Walikota Bandung selaku KPM
tidak bisa membiarkan kejadian tersebut, selai itu Joker menyampaikan poin-poin
atas pelanggara tersebut, di antaranya:
1.
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest): Seorang direksi yang masih aktif di
satu BUMD memiliki akses ke informasi strategis, rahasia perusahaan, dan
strategi bisnis. Mengikuti seleksi di BUMD saingan (atau bahkan di bawah induk
yang sama) menciptakan konflik kepentingan yang sangat besar.
2.
Itikad Tidak Baik dan Ketidakjujuran: Dengan mengikuti assessment, ia
diasumsikan telah menyatakan bahwa ia memenuhi semua persyaratan dan tidak
terikat dengan perusahaan lain, atau setidaknya telah menginformasikan
statusnya. Menyembunyikan status ini adalah bentuk ketidakjujuran.
3.
Pelanggaran Kesetiaan (Duty of Loyalty): Seorang direksi mempunyai kewajiban
fidusia (fiduciary duty) untuk mencurahkan perhatian dan kesetiaannya
sepenuhnya kepada perusahaan tempatnya bekerja saat ini. Melamar di perusahaan
lain yang sejenis adalah pelanggaran terhadap kesetiaan ini.
Sangsi
didasarkan pada beberapa lapisan peraturan, Perjanjian Kerja/Perjanjian
Kerjasama (PK): Sebagai Direksi, ia pasti memiliki kontrak kerja atau
perjanjian kerjasama dengan BUMD tempatnya bekerja sekarang. Kontrak ini hampir
pasti memiliki klausul yang melarang:
Konflik
Kepentingan: Klausul
eksplisit yang melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kepentingan
perusahaan.
Perjanjian
Kerja Ganda: Klausul yang
melarangnya bekerja untuk perusahaan lain tanpa izin tertulis dari Pemegang
Saham (dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung , Walikota selaku KPM )
Kewajiban
Purna-Jabatan: Mungkin ada klausul
yang membatasi untuk bekerja pada perusahaan sejenis dalam jangka waktu
tertentu setelah masa jabatannya berakhir (non-compete clause), meski
penerapannya di Indonesia memiliki batasan tertentu.
Sangsi
Moral dan Reputasi berdampak Kehilangan Kepercayaan: Reputasi profesionalnya
akan hancur. Dunia BUMD dan BUMN di Indonesia sangat terkoneksi. Perilaku
seperti ini akan dengan cepat tersebar dan membuatnya sulit diterima di
perusahaan pelat merah manapun di masa depan.dinilai sebagai seorang yang tidak
memiliki intregritas dan kesetiaan.
Ketua Umum PMPR Indonesia menyimpulkan, sangsi utama dan paling
pasti adalah :
1. DIDISKUALIFIKASI dari proses seleksi BUMD Jakarta. Yang saat ini
bersangkutan mendaftar.
2. DIANCAM PHK tanpa pesangon dari BUMD tempatnya bekerja sekarang
karena melakukan pelanggaran berat terhadap perjanjian kerja dan kode etik.
3. DIMASUKKAN dalam DAFTAR HITAM untuk tidak bisa mengikuti seleksi BUMD di wilayah Provinsi Jawabarat khususnya Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Ketua Umum PMPR Indonesia tidak menutup kemungkinan akan bersurat
ke BUMD Jakarta tersebut untuk menanyakan kebenaran seleksi tersebut, dan
terpenting untuk Pemerintah Kota Bandung adalah Walikota selaku KPM segera
memanggil Direktur Operasional Perumda Pasar untuk di minta keterang atas
informasi yang beredar, serta menanyakan rencana mundurnya dari jabatan
Direktur Operasional di Perumda Pasar. Tegas Joker.( Red,- Louis Vicky)
0 Komentar