KASASI-ONLINE,--Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H., dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City.
Ketua
Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, kegiatan tersebut
untuk menjadi wadah untuk masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya
di Kota Bandung. Mengingat adanya transisi menuju aturan Peraturan Wali Kota
(Perwal) dari Peraturan Daerah (Perda)."Kita mengundang para stakeholder
yang difasilitasi oleh kedinasan, terkait poin-poin apa yang perlu dimasukkan.
Karena kedetailannya bisa saja tidak ada di Perda," tuturnya.
Ia
mencontohkan, seperti di Perda sebelumnya yang menyoroti terkait 1770 situs dan
bangunan cagar budaya. Masyarakat yang merupakan pemilik atau pengelola cagar
budaya tentu membutuhkan kepastian terkait status bangunannya. "Sekarang
posisinya baru diduga objek yang masuk cagar budaya, artinya tim akademisi dan
tim terkait harus segera follow up. Apakah ini betul secara kajiannya atau
tidak," katanya.
DPRD
berharap para pengelola atau pemilik cagar budaya bisa mendapatkan insentif.
Misalnya pajak PBB yang digratiskan atau dikurangi. "Heritage (cagar
budaya) ini bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kita
berharap perda yang baru ini menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga
kota Bandung," ujarnya.
Disinggung
terkait kondisi cagar budaya saat ini di Kota Bandung, ia mengakui sudah banyak
kecolongan di sejumlah wilayah seperti Cipaganti, Cihampelas, Jalan Riau, dan
lain sebagainya. "Beberapa yang bisa kita selamatkan harus diselamatkan,
misalkan di kawasan Asia-Afrika tidak boleh Itu sudah jelas bangunannya besar.
Dan ada wilayah-wilayah yang memang masih bisa kita jaga tapi ada wilayah yang
memang sudah lost dari monitoring kita. Kita berharap penyelamatan dari yang
eksisting dulu," tuturnya.
Kemudian
dari 1770 cagar budaya tersebut, dewan mendorong agar segera dilakukan
klasifikasi golongan, apakah masuk tipe A, B, dan C. "Nah itu sesuai
dengan prioritas, harapannya statusnya diperjelas, apakah nanti berdampak
hukum, apakah ada unsur kerugian yang harus dikembalikan, atau lain
sebagainya," ucapnya. ( Red,- Vicky)
0 Komentar