KASASI - ONLINE,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada di pusat kota, menyusul temuan sejumlah pelanggaran yang dinilai merugikan tata kelola dan wajah kota.Penyegelan dilakukan setelah area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
menegaskan, keputusan ini diambil karena adanya berbagai pelanggaran yang
terjadi di lahan tersebut. Mulai dari pelanggaran Peraturan Daerah tentang
Sampah dan Ketertiban Umum, hingga pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
“Tanah Palaguna ini seperti tanah
tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya
tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi
kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan
tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya,” kata Farhan Kamis 22 Mei 2025.
Farhan menjelaskan, area tersebut
sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai lahan
parkir. Namun faktanya, lahan itu disewakan menjadi taman hiburan tanpa izin,
yang melanggar rekomendasi resmi pemerintah.
“Ini jelas pelanggaran. Maka mulai
hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas
di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber
penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan
Wilayah,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah perangkat daerah
seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP Kota Bandung telah dilibatkan
untuk merapikan dan menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut. “Kita
ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola
dengan baik dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” pungkas Farhan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota
Bandung, Rasdian Setiadi menambahkan, proses penindakan dimulai dengan
pengosongan lahan. Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi
diamankan terlebih dahulu.
“Kita pastikan tempat ini dalam
keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019
tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa
setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak
ada,” tegas Rasdian.
Menurutnya, jika nanti dalam
pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang tindak
pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan.. ( Red,-Louis vicky)
0 Komentar