KASASI- Online,--Pasar Induk Caringin Bandung dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, bukan perorangan, melainkan melalui kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Koperasi Induk Bandung yang kemudian dialihkelolakan kepada badan pengelola swasta. 

Pengelola swasta inilah yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan operasional pasar, termasuk pengelolaan sampah di area tersebut. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kepemilikan dan pengelolaan Pasar Caringin:

Model Kerjasama Swasta: Pasar ini dibangun melalui kerjasama antara Pemkot Bandung dan Koperasi Induk Bandung, dengan jangka waktu pengelolaan awal. 

Kewenangan Pengelola Swasta: Setelah masa awal kerjasama, Pasar Caringin menjadi pasar swasta yang dikelola secara independen oleh badan pengelola. 


Tanggung JawabSampah: Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanggung jawab pengelolaan sampah di Pasar Caringin sepenuhnya berada di tangan pengelola swasta, yang bertugas memilah, mengumpulkan, dan mengangkut sampah ke TPS atau TPA. 

Penyebab Masalah Sampah: Masalah tumpukan sampah yang terjadi di Pasar Caringin disebabkan oleh masalah pengelolaan internal pengelola pasar, dan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung melalui investigasi.(Red,-Louis Vicky)