KASASIONLINE.COM | Kota Bandung,-- Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menolak permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mendapat respons dari aktivis antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria. Hukum
Agus mengapresiasi putusan hakim yang mempertahankan keabsahan proses hukum terhadap Syaefudin.
Menurut dia, putusan tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan masih memberikan ruang kuat bagi agenda pemberantasan korupsi sepanjang proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan.
“Saya mengapresiasi putusan hakim. Hakim masih berpihak kepada kepentingan rakyat dan pemberantasan korupsi,” kata Agus Satria menanggapi putusan tersebut, Jumat, (02/10).
Namun Agus mengingatkan, ditolaknya praperadilan bukan berarti pekerjaan penegak hukum selesai. Justru setelah upaya praperadilan kandas, kata dia, beban pembuktian kini berada di tangan jaksa.
Agus meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak menganggap kemenangan dalam praperadilan sebagai akhir perkara.
Menurutnya, ujian sesungguhnya adalah ketika perkara pokok masuk ke pengadilan dan jaksa harus mampu membuktikan seluruh konstruksi perkara dengan alat bukti yang kuat.
“Jaksa jangan kemudian merasa selesai karena menang di praperadilan. Nanti di persidangan pokok perkara harus benar-benar bisa membuktikan dakwaannya,” ujarnya.
Agus menilai kualitas pembuktian menjadi sangat penting karena praperadilan tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara korupsi. Praperadilan hanya menguji aspek hukum dari tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon.
Perkara Syaefudin sendiri terdaftar di PN Bandung dengan Nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. SIPP PN Bandung mencatat Syaefudin sebagai pemohon dan Kejati Jawa Barat cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq Jaksa Penyidik Kejati Jabar sebagai termohon. Objek permohonannya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Selain pembuktian pidana, Agus juga menyoroti aspek pemulihan kerugian keuangan negara. Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku.
Jaksa, kata dia, juga harus bekerja maksimal untuk menelusuri dan mengembalikan kerugian negara yang diduga timbul dari tindak pidana yang sedang diusut.
“Yang paling penting jangan hanya mengejar orangnya. Kerugian negara juga harus dikejar dan dikembalikan. Kalau memang ada aset atau uang yang berasal dari tindak pidana, jaksa harus telusuri,” kata Agus.
Ia menilai pemulihan aset merupakan bagian penting dari tujuan pemberantasan korupsi karena uang yang diduga hilang pada akhirnya merupakan uang publik.
Agus juga mengingatkan jaksa agar mempersiapkan perkara secara matang sebelum memasuki persidangan pokok. Menurut dia, publik akan menilai keberhasilan penanganan kasus bukan hanya dari penetapan tersangka atau kemenangan dalam praperadilan.
Tolok ukurnya adalah kemampuan penuntut umum membuktikan perkara berdasarkan fakta, saksi, dokumen dan alat bukti di depan majelis hakim.
“Jangan sampai sekarang menang praperadilan, tetapi kemudian lemah pembuktian ketika masuk pokok perkara. Jangan sampai koruptor justru menang di pengadilan karena jaksa tidak maksimal membuktikan perkaranya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Agus mengenai penanganan perkara korupsi secara umum dan proses hukum terhadap Syaefudin yang masih berlanjut.
Secara hukum, Syaefudin tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
Syaefudin sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat. Perkara didaftarkan pada 17 September 2026.
SIPP PN Bandung mencatat klasifikasi perkara sebagai permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka. Sidang kemudian bergulir dengan sejumlah argumentasi dari kubu pemohon dan termohon.
Tim kuasa hukum Syaefudin sebelumnya mempersoalkan sejumlah aspek penetapan tersangka, termasuk subjek hukum, keterkaitan Peraturan Bupati, hingga prosedur penyidikan. Tetapi seluruh rangkaian perlawanan tersebut mencapai titik akhir pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Agenda resmi PN Bandung pada hari itu mencatat perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg dijadwalkan untuk pembacaan putusan di ruang Soerjadi. Hakim kemudian menolak permohonan praperadilan Syaefudin.
Bagi Agus, putusan praperadilan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk meneruskan penanganan perkara secara profesional.
Ia meminta proses selanjutnya tetap transparan dan tidak berhenti hanya karena perkara tersebut melibatkan pejabat daerah.
“Siapa pun orangnya, kalau memang bukti hukumnya cukup, proses harus jalan. Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi,” ujarnya.
Agus juga berharap Kejati Jabar membuka perkembangan perkara secara proporsional kepada publik. Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat bisa mengawasi proses hukum sekaligus memastikan penanganan kasus tetap berada pada jalur hukum.
Setelah praperadilan berakhir, perhatian publik kini akan beralih pada langkah berikut Kejati Jawa Barat. Bukan lagi soal apakah status tersangka dapat digugurkan melalui praperadilan.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih besar: mampukah jaksa membuktikan perkara tersebut di persidangan dan memulihkan setiap kerugian negara yang nantinya terbukti secara hukum? Bagi Agus Satria, di titik itulah ukuran sebenarnya dari pemberantasan korupsi akan terlihat. ****(Red,-Kasasi)


0 Komentar