Agus Satria-Aktifis Jawa Barat


KASASIONLINE.COM | Kota Bandung,-- Di lingkungan Pemprov Jawa Barat terkait Anggaran Rp16,43 miliar untuk pengadaan ATK, barang cetakan, print, foto copy, dan penggandaan pada tahun 2026 cukup menghebohkan.

Hal ini mengusik nalar publik, di tengah teriakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat hingga daerah. Kemudian diklarifikasi oleh setwan Jabar bahwa anggaran tersebut telah dipangkas menjadi Rp. 9 miliar dalam RKPD perubahan 2026.

Namun satu pertanyaan besar tetap menggantung, berapa sebenarnya lembar kertas, unit cetakan, dan rim foto copi yang akan dibeli dengan Rp9 miliar itu?

Aktifis dan Pemerhati Kebijakakan Publik, Agus Satria mengatakan, klarifikasi Setwan DPRD Jawa Barat sejauh ini hanya menyebut spesifikasi mengacu pada standar harga satuan resmi dan belum menjawab soal volume riil yang justru jadi inti kritik.

“Kenapa rakyat harus peduli? Ini bukan sekadar soal kertas dan tinta printer. Ini soal hak rakyat untuk tahu ke mana uang APBD dan pajak mereka mengalir. Setiap rupiah di APBD adalah amanah dan amanah itu wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan disembunyikan di balik kolom “1 paket” dalam dokumen pengadaan,” kata Agus, Minggu (23/08)

Agus Satria sebagai aktivis penggiat anti korupsi jabar menyatakan, sorotan terhadap belanja ATK dan foto copi seharusnya menjadi pintu masuk, bukan titik akhir, dari pengawasan publik terhadap APBD Jabar.

“Bisa jadi ini terjadi di seluruh Dinas-Dinas di Pemprov Jabar. Bahkan salah satu pos yang juga layak diaudit secara terbuka adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), bukan karena ada indikasi pelanggaran di Jawa Barat, melainkan karena pola penyimpangan pada pos ini telah berulang kali ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia,” kata Agus.

Di Seram Bagian Barat, kata Agus, Kejaksaan Negeri tengah mengusut dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD senilai Rp2 miliar, sementara di Pekanbaru, penyidik menemukan puluhan stempel dari berbagai instansi tersimpan di bagasi motor staf sekretariat DPRD saat menggeledah kasus SPPD fiktif yang melibatkan pemeriksaan sekitar seratus saksi.

“Di level lain, BPK bahkan pernah menemukan realisasi belanja ATK dan bahan cetak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di sebuah sekretariat DPRD, setelah mencocokkan nota laporan pertanggungjawaban dengan arsip milik toko penyedia dan menemukan perbedaan mencolok pada bentuk dan tulisan nota. Pola-pola ini menunjukkan bahwa pos ATK/fotokopi dan pos perjalanan dinas sama-sama rawan dimanipulasi karena keduanya bergantung pada dokumen administratif yang sulit diverifikasi publik tanpa akses langsung, nota, kuitansi dan SPPD bisa “terlihat sah” di atas kertas tanpa benar-benar mencerminkan kegiatan riil,” ungkapnya.

Menurut Agus Satria, belum ada temuan serupa yang terungkap di DPRD atau Dinas-Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini dan itu justru poinnya, publik tidak perlu menunggu skandal meledak untuk berhak bertanya.

Transparansi volume dan realisasi SPPD, sama seperti volume kertas dan fotokopi, adalah hak dasar yang bisa diminta lewat PPID kapan saja, sebagai bentuk pengawasan preventif.

Agus satria sebagai Koordinator dari Aktifis Pemerhati Kebijakan Publik yang memimpin investigasi dan pengawasan kebijakan publik serta kinerja aparatur pemerintah di Jawa Barat mengungkap modus-modus SPPD fiktif di Jawa Barat, diantaranya, praktik penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif merupakan salah satu modus korupsi anggaran yang cukup sering ditemukan di instansi birokrasi.

“Di tingkat 1 pemerintahan daerah, penyimpangan ini biasanya muncul berupa manipulasi pertanggungjawaban kwitansi, tiket perjalanan, hingga penginapan yang sebenarnya tidak terjadi atau di-mark up,” ungkapnya.

Beberapa kasus yang pernah ditemukan antara lain, kasus dana hibah/bantuan Provinsi (Banprov) Jabar. Penyidikan oleh KPK dan Kejaksaan terkait pengondisian alokasi dana bantuan provinsi/pokir anggota DPRD Jabar ke kabupaten/kota (seperti kasus yang menyeret mantan Anggota DPRD Jabar terkait suap proyek Banprov di Indramayu/Kabupaten lain).

“Modusnya berupa pemotongan anggaran (kickback) sebesar 10%–15% dari total nilai alokasi dana yang dikucurkan dinas,” jelasnya.

Kasus lain yang terbaru, yang sedang ditangani atau disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait anggaran atau keuangan daerah, adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran tahun 2021-2025. “Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp16,8 miliar hingga Rp18 miliar berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Agus

Yang lain lagi, kasus Temuan LHP BPK atas Belanja Perjalanan Dinas (SPPD) & Operasional, BPK secara rutin menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan APBD Pemprov/DPRD Jabar.

“Di berbagai daerah/provinsi (termasuk Jabar), BPK sering menemukan sisa anggaran yang tidak didukung bukti riil, pertanggungjawaban tiket/hotel berindikasi tidak valid, atau kelebihan bayar atas belanja ATK/cetak yang wajib dikembalikan ke kas daerah,”jelas Agus.

“Ditengarai visum sppd fiktif tersebut divalidasi oleh para kepala unit kerja yang menjadi tujuan perjalanan antar Dinas-Dinas di Provinsi Jawa Barat. visum tanpa dilengkapi surat tugas, ada juga surat tugasnya namun jumlah yang personil yang berangkat tidak sesuai atau lebih sedikit dibanding jumlah visum SPPD yang divalidasi oleh unit kerja yang dituju. pola korupsi sppd ini marak terjadi di Jawa Barat. Jika dijumlahkan bisa mencapat ribuan sppd,” imbuhnya.

Agus menegaskan, hal ini tidak hanya terjadi di seputaran sekretariat dewan saja, namun marak terjadi di lingkup biro-biro Sekretariat Daerah yang menjadi tanggungjawab Sekda Jawa Barat.

Atas dasar temuan tersebut, Agus mendesak aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Agung maupun KPK melakukan audit investigatif serta penyelidikan penyimpangan anggaran apbd tersebut, serta menindak para pegawai yang terlibat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. karena perbuatan ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai Perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, juga pasal 9 dalam UU yang sama Pemalsuan buku/daftar khusus untuk administrasi (aplikasi SPPD fiktif & manipulasi BAST).

Agus mengaku siap memberikan keterangan siapa saja pelaku penyimpangan anggaran tersebut, bahkan nama-nama pejabat unit kerja maupun Kepala OPD yang harus bertanggungjawab dan wajib diperiksa oleh APH. “Datanya lengkap kalau perlu ditangkap pelakunya,” pungkas Agus. ****(Red,-Kasasi)