KASASIONLINE.COM | Bandung Barat,-- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diharapkan terus mengusut tuntas sampai akar akarnya, kasus korupsi dana bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat tahun 2024 oleh Ketua Yayasan Anwarurohman Desa Cintaasih Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB), Solehudin, sebesar Rp1,5 milyar.
Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, Selasa malam (14/07)
Tersangka Solehudin, yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), diduga saat mengajukan proposal dana bantuan hibah ke Pemprov Jabar tahun 2024, mendapat persetujuan dari Camat Cipongkor terdahulu, Rega Wiguna yang sekarang menjabat Kepala BKPSDM.
Agus Satria mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengusut keterlibatan pihak lain ‘di balik layar.’ Solehudin tidak sendiri dalam melakukan pengajuan dana hibah bantuan dari Pemprov Jabar tersebut. Dipastikan ada keterkaitan pihak lain dalam pengajuan dana bantuan tersebut dan diduga Camat terdahulu mengetahuinya.
“Harus diusut sampai ke akarnya, karena diduga ada pihak lain yang tahu soal pengajuan dana bantuan tersebut. Mustinya pihak yang mengetahui mengingatkan apa yang dilakukan Solehudin berpotensi pidana. Tapi ini diam saja, seolah mendukung,” tegas Agus Satria.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menonaktifkan sementara Solehudin Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat kerjanya di Kantor Kecamatan Cipongkor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,5 miliar.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap ASN yang diketahui bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Sekretaris Daerah KBB, Ade Zakir Hasyim, mengatakan pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap ASN tersebut otomatis menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi,” kata Ade kepada awak media, Selasa (14/07).
Ade menegaskan, karena perkara yang dihadapi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, Pemkab Bandung Barat tidak memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang bersangkutan. “Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu,” katanya.
Selain tidak memberikan pendampingan hukum, Pemkab Kabupaten Bandung Barat juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan yang diemban hingga penghentian pembayaran gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian,” ucap Ade.
Meski demikian, Ade menegaskan status ASN tersebut saat ini masih berupa pemberhentian sementara. Pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Sekarang statusnya masih nonaktif sambil menunggu proses hukum inkrah,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan sekaligus menahan Solehudin Ketua Yayasan Anwarurohman di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyidikan terungkap, tersangka mengajukan proposal hibah senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi untuk perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, hasil penyidikan menunjukkan penggunaan dana hibah tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana tercantum dalam proposal. Dana yang diterima diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Setelah yayasan menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan.
Kejari Kabupaten Bandung juga mengungkap Solehudin merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. ****(Red,-Redaksi)


0 Komentar