KASASIONLINE.COM | Indramayu,-- Kordinator Aliansi Aktivis Jabar, Agus Satria mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa barat yang resmi menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu.

“Kami berterima kasih atas langkah Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat yang telah melakukan langkah hukum yang profesional dan terukur sesuai harapan kami, dan masyarakat Jawa Barat,” kata Agus, Jumat (12/06).

“Pada pengungkapan ini di dalamnya ada kerja keras Pidsus Kejati Jabar, Aspidsus dan jajaran. Terima kasih kepada Kajati Jabar Doktor Sutikno,” imbuhnya.

Agus Satria mengatakan langkah tersebut telah dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, yang mengatakan, hari ini pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan.

“Ketiganya adalah S, IM, dan AF. Dari tiga tersangka, hanya dua yang memenuhi panggilan, yakni IM dan AF,” ungkap Agus.

Ia mengatakan, sudah seharusnya Kejati tanggap atas keluhan masyarakat, sehingga kepercayaan terhadap lembaga hukum tersebut semakin kuat.

“Kami mendorong dan mendukung Kejati Jabar agar kasus ini bisa diusut sampai keakarnya, dan tentunya hal ini menjadi kan Epek Jera. Jangan pernah main main dengan uang negara untuk di korupsi,” tegas Agus.

Agus sendiri menyebut, ketiganya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mencuat berdasarkan perhitungan BPK dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18 miliar.

Agus menjelaskan tersangka S pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019 – 2024, dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024 – 2029.



Ia juga menjelaskan Tersangka IM selaku Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 selaku pengguna anggaran. Sementara tersangka AF saat itu selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya Syaefudin yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029.

Ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial S, IM, dan AF. Namun, dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (12/06) hanya IM dan AF yang memenuhi panggilan penyidik. ****(Red,-Redaksi)