KASASIONLINE.COM ,--Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Bandung menjadi perhatian serius Perkumpulan Media Berantas Korupsi (PMBK).
PMBK menilai terdapat potensi maladministrasi dalam tata kelola parkir ruang milik jalan (rumija) yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Koordinator PMBK, Luky Avianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data PEMERINTAH KOTA BANDUNG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum-LRA berdasarkan PPID RK RI dan BPK RI , Realisasi dari Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Tahun 2024 sangat rendah hanya mencapai Rp9.623.267.562,00 atau 28,53 %
"Peningkatan jumlah titik parkir tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan retribusi. Ini menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir," ujarnya.
Penetapan Titik Parkir Dinilai Tidak Prosedural
PMBK menemukan bahwa proses penetapan lokasi parkir dilakukan secara internal tanpa melibatkan forum lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir, yang operasional pemungutannya diatur teknis melalui Perwali Nomor 241 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, dan pengelolaan parkir off-stree
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan prosedur yang berdampak pada legalitas titik parkir serta transparansi pengelolaan retribusi.
Kepatuhan Juru Parkir Rendah, Rawan Kebocoran
Selain persoalan prosedural, PMBK juga mencatat rendahnya kepatuhan juru parkir (jukir) dalam memberikan karcis, penggunaan atribut resmi, serta ketiadaan tanda pengenal. Bahkan ditemukan praktik penggunaan jukir pengganti (serep) yang tidak terdaftar secara resmi.
Temuan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran retribusi dan menjadi salah satu faktor tidak optimalnya penerimaan PAD dari sektor parkir.
"Persoalan besar pelayanan parkir selama ini terjadi di hilir. Jukir tidak memberikan karcis karena karcis sudah habis sesuai target titik parkirnya. Tanpa hubungan kerja yang jelas, sulit menerapkan kode etik maupun pengawasan. Jika jukir dijadikan karyawan outsourcing, potensi penerimaan bisa lebih terkendali," tegasnya.
Sistem Ganti Rugi dan Pengaduan Disorot
PMBK juga menyoroti belum optimalnya implementasi sistem ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Meski mungkin telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, pelaksanaannya dinilai belum didukung standar operasional prosedur (SOP) teknis yang jelas.
Di sisi lain, pengelolaan pengaduan layanan parkir belum sepenuhnya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. Ketiadaan tim khusus, standar waktu penyelesaian aduan, serta minimnya publikasi kanal pengaduan menjadi catatan penting.
Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah
PMBK menegaskan bahwa pelayanan parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib menjunjung asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak segera dibenahi, potensi maladministrasi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat optimalisasi PAD Kota Bandung.
Sebagai rekomendasi, PMBK meminta Pemerintah Kota Bqndung dan Kepala BLUD UPT Pengelolaan Parkir di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penataan prosedur penetapan titik parkir, penguatan pengawasan jukir, penyusunan standar pelayanan parkir berlangganan, hingga pembentukan SOP ganti rugi dan sistem pengaduan yang transparan.
Sorotan ini menegaskan bahwa persoalan parkir bukan sekadar isu teknis di lapangan, melainkan menyangkut tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas pelayanan publik di Kota Bandung.( Red,-kaboa)


0 Komentar