KASASIONLINE.COM -- Dua lembaga, yakni Sundawani dan LSM Maung Kaboa, menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan Balaikota Bandung sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas polemik dan dugaan ketidak independenan Panitia Seleksi (Pansel) Perumda Tirtawening Kota Bandung.Kamis, 12 Maret 2026
Aksi tegas mengguncang depan Balaikota Bandung. Aliansi SundaWani dan LSM Maung Kaboa turun ke jalan, menyuarakan satu tuntutan keras: Bubarkan Pansel Perumda Tirtawening atau Wali Kota selaku KPM harus bertanggung jawab!
Massa menilai proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Tirtawening sarat kejanggalan dan terindikasi tidak independen. Padahal, aturan jelas tertuang dalam Perwal No. 16 Tahun 2022 yang menegaskan larangan keterlibatan pengurus partai politik dan unsur tidak netral dalam struktur strategis BUMD.
Aksi Bersama menyebut, jika benar terdapat unsur ASN aktif maupun afiliasi politik yang diloloskan, maka hal tersebut mencederai prinsip profesionalisme dan tata kelola BUMD yang bersih.
“Ini bukan sekadar soal jabatan. Ini soal integritas dan masa depan pengelolaan air Kota Bandung,” tegas Haidir Penasehat SWI.
Aksi ini disebut sebagai tahap awal. Konsolidasi lanjutan bersama sejumlah ormas dan LSM se-Kota Bandung akan digelar selepas Hari Raya Idulfitri.
Menurut Haider, Dewan Penasehat DPD Sundawani Indonesia (SWI), langkah tidak diperluas di bulan Ramadan merupakan bentuk penghormatan terhadap suasana ibadah. Namun ia menegaskan, selepas Lebaran, gerakan akan dilakukan lebih masif.
DASAR PERMASALAHAN
Berdasarkan Kepwal No. 539/Kep.2418-Ek/2025 tentang Pembentukan Pansel Calon Anggota Dewas dan Direksi Perumda Air Tirtawening Kota Bandung tertanggal 18 Juli 2025, struktur Pansel terdiri dari:
• Pengarah: Wali Kota dan Wakil Wali Kota
• Ketua: Sekretaris Daerah
• Wakil Ketua: Asisten Daerah II
• Anggota: Unsur akademisi dan independen
Namun, merujuk Perwal No. 16 Tahun 2022:
• Pasal 12 (Dewan Pengawas)
• Pasal 28 (Direksi)
Disebutkan bahwa calon tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, maupun anggota legislatif.
Aliansi menilai terdapat indikasi hasil sementara Pansel meloloskan unsur yang diduga tidak independen, baik dari kalangan ASN maupun unsur partai politik.
PERNYATAAN SIKAP
Dengan ini kami menyatakan:
1. Menolak seluruh hasil Pansel yang dinilai tidak independen dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak KPM (Kuasa Pemilik Modal) agar segera menghentikan atau membubarkan Pansel yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
3. Mendesak Asda II selaku Plt. Dirut Perumda Pasar untuk menghentikan segala bentuk pembiayaan Pansel yang bersumber dari kas Perumda.
4. Mendesak Wali Kota Bandung selaku KPM bertanggung jawab atas dugaan ketidakpatutan dalam pembentukan Pansel.
5. Apabila tuntutan ini tidak diakomodir, kami menuntut pertanggungjawaban politik dari Wali Kota Bandung selaku KPM sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat demi menjaga kondusivitas dan integritas tata kelola pemerintahan di Kota Bandun
Setelah aksi di Balaikota, perwakilan massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kejari Kota Bandung dan diterima untuk audiensi oleh jajaran Intelijen Kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kota Bandung ALEX AKBAR, S.H,. M.H. menyampaikan terima kasih banyak atas atensi, dan partisipasi dari Aksi Bersama, DPD Sundawani Indonesia (SWI) dan LSM Maung Kaboa terkait adanya pelaporan tersebut, ucapnya.
Kami terima berkas dokumen pelaporan ini dan akan kami akan tindak lanjuti terkait adanya pelaporan dari pihak Aksi Bersama, DPD Sundawani Indonesia (SWI) dan LSM Maung Kaboa, mohon dukungan dan do'a nya, pungkasnya.*
Aksi Bersama menyatakan langkah ini dilakukan demi menciptakan tata kelola BUMD yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis.( Red,-Suwarno ).
.

0 Komentar