KASASI-Online,-- Dalam
rangka memperingati Hari Korupsi Sedunia " HAKORDIA" para pedang
pasar ciroyom melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Pedagang pasar Ciroyom
Bersatu di Gedung Palapa, Jl. Elang II No.173, Garuda, Kec. Andir, Kota
Bandung, Kamis 11 Desember 2025.
Kegiatan
ini di inisiasi oleh Komite 17 Pedagang
Pasar Ciroyom bersama dengan para pemerhati pasar , Pemerhati kebijakan
publik, Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, Aliansi Aktivis
Anti Korupsi Bandung, dan para pedagang pasar Ciroyom serta dihadiri Siti
Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung sebagai
tamu undangan.
Situasi
di Pasar Ciroyom memang cukup memprihatinkan, banyak pedagang yang merasa tidak
puas dengan fasilitas dan kewajiban yang diberikan oleh Perumda Pasar terkait
sampah yang belum terkelola dengan baik dan fasilitas yang belum memadai.
Dari
sudut pandang pedagang, tentu saja mereka merasa tidak adil jika harus membayar
Hak Pemakaian Sewa Tempat Usaha tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai.
Polemic
tersebut mencuat karena adanya rencana Revitalisasi Pasar Ciroyom yang
dilaksanakan oleh Perumda Pasar Juara, berbagai polemic terjadi terkait rencana
yang tidak jelas dan harga ruang dagang yang cukup memberatkan, di samping itu
pula adanya intimidasi yang di rasakan oleh pedagang untuk memuluskan rencana
Revitalisasi yang di anggap sepihak.
Para
pedagang mempertanyakan legalitas Pasar ciroyom, rencana Revitalisasi yang
tidak di ketahui oleh Walikota selaku KPM juga tanpa melakukan musyawarah
dengan seluruh pedagang pasar Ciroyom, dan berharap Perumda Pasar Juara mau
duduk bersama.
Sebagian
pedagang pasar ciroyom berasumsi dan berpendapat ada kecenderungan melakukan
praktik-praktik yang tidak patut, hingga terjadi pembelahan di antara pedagang
yang dilakukan Perumda Pasar Juara.
Maka
dengan berbagai polemic yang dialami oleh para pedagang pasar ciroyom dengan
adanya kegiatan Forum Diskusi Pedagang pasar Ciroyom Bersatu yang didampingi
Pemerhati kebijakan publik, Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak
Bangsa, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, meminta keadilan dan perlindungan
hukum dan pengkajian ulang terkait FASUM (Fasilitas Umum) dan FASOS (Fasilitas
Sosial).
Komite
17 Pedagang Pasar Ciroyom bersama
Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, serta Aliansi Aktivis
Anti Korupsi Bandung, mewakili para
pedagang pasar Ciroyom dalam
memperjuangkan, melindungi, dan membela hak-hak sebagai pedagang Pasar
Ciroyom adalah sebagai berikut:
1) Kebijakan revitalisasi pasar
2) Penetapan harga kios dan lapak
3) Status pedagang lama
4) Skema sewa menyewa
5) Keberlanjutan usaha
6) Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berdagang
7) Legalitas tanah, bangunan, kios, lapak, dan seluruh hak properti pedagang di Pasar Ciroyom
Permasalahan
ini menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara harus meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas. Pedagang tidak boleh terus menjadi korban akibat kelemahan
manajemen. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan
Umum Daerah Pasar Juara sudah jelas menekankan pentingnya tata kelola yang baik
dan profesional.
Wakil
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd sangat
mengapresiasi dengan adanya kegiatan Forum Diskusi Pedagang pasar Ciroyom
Bersatu ini dan akan mendorong Pemkot Bandung serta Perumda Pasar Juara segera
menyelesaikan masalah ini, ucapnya.
Kegiatan
Forum Diskusi Pedagang pasar Ciroyom Bersatu ini menjadi momentum pelajaran
mahal, pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, dan kegagalan mengelolanya
sama saja dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.(red,- Warno).*



0 Komentar