Folmer Siswanto, SH.
Pemerhati Kebijakan BUMD


KASASI-Online-- Pemerhati BUMD dan kebijakan publik Folmer Siswanto, SH menyoroti adanya PLT BUMD Tirtawening yang sudah memasuki masa pensiun dan berharap pemerintah Kota Bandung segara melakukan dan melaksanakan open bidding yang diadakan Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan Air Minum Milik Daerah Kota Bandung, Selasa (24/11/2025).

Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan Air Minum Milik Daerah Kota Bandung, Pemerintah Menerbitkan Regulasi:

1. PP NO.54 TH 2017, TENTANG BUMD

2. PERMENDAGRI NO.23 TH 2024     TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN

     BUMD AIR MINUM

3. PERDA KT BDG NO.06 TH 2020      PERUMDA TIRTAWENING KT BDG

4. PERWAL KT BDG NO.26 TH 2022      TENTANG TARIF LAYANAN AIR MINUM

     DAN AIR LIMBAH

Implantasi regulasi tersebut harusnya berdampak positif bagi BUMD di Kota Bandung, khususnya PERUMDA TIRTAWENING yang beberapa Tahun kebelakang terus MERUGi.

Perbaikan organ, Tata Kelola peeusahaan yang baik dan mekanisme pemilihan Jabtan DEWAS, DIREKSI dan Pegawai Perumda Tirtawening harusnya menjadi motor penggerak peningkatan kinerja Pelayanan Air minum dan Air Limbah yang menghasilkan laba.

Dengan cakupan layanan pelanggan yang lebih dari 100.000 sambungan, PERUMDA TIRTAWENING masuk kategori BUMD BESAR dengan target rasio biaya operasional adalah 0,85%. Artinya kalo aturan ini dilaksanakan secara profesional dengan tata kelola yang baik, Maka PERUMDA TIRTAWENING Bisa memperoleh laba minimal 15% / Tahun.

Sebagai BUMD yang berbentuk PERUMDA, maka peran Walikota sebagai KUASA pemilik MODAL (Aset Daerah Yang Dipisahkan) sangat penting dalam penganmbilan keputusan dan kebijakan dalam penentukan PERUMDA TIRTAWENING.

Sejak perencanaan (Rencana Bisnis Lima Tahun) dan rekap tahunan KPM harus terlibat langsungmelalui fungsi pengawasa  (DEWAS) dan fungsi pelaporan (AUDIT KINERJA DIREKSI) yang wajib Dilaporkan secara berkala (per Tiga Bulan). Sehingga hubungan antara KPM dengan Dewas dan jajaran Direksi sifatnya tidak hanya struktural akan tetapi juga Operasional.

Walaupun Laporan keuangan Perumda sudah menunjukan adanya laba perusahaan akan tetapi apakah dari laba tersebut sudah dialokasikan untuk dana cadangan dan deviden yang proposional bagi Pemkot Bandung atau laba tersebut hanya mampu untuk membayar gajih, tantiem dan bonus pegawai saja. Padahal sesuai regulasi gajih,tantiem dan bonus Pegawai Maksimal Hanya 30% dari Pendapatan Tahun Lalu. Hal ini untuk memastikan apakah tata kelola Perumda sudah efisien dan produktif.

Ditengah tuntutan Publik agar Perumda Tirtawening terus bebenah dan meningkatkan pelayanan Air minum dan Air limbah di Kota Bandung.Kondisi organ Perumda yaitu Dewas dan jajaran Direksi yang menjadi jantung dan serta Paru-paru perusahaan malah sedang kekosongan jabatan ,kewenangan  dan tanggung jawab.



Alih-alih melakukan mitigasi organisasi, Walikota selaku KPM harus melakukan pembenahan yang sifatnya urgent dan mendesak, apalagi sudah adanya Pansel tinggal menunggu apalagi, maka Walikota selaku KPM segera melakukan Open bidding.

Perpanjangan Plt. Dirut dari unsur internal Pejabat Pemkot tidak serta merta mampu melakukan mitigasi tata kelola yang BAIK. Jika merujuk dari Permendagri NO.6 Tahun 2020 jika terjadi kekosongan jabatan Direksi Perumda.

Jika terjadi kekosongan Dewas dan Direksi Perumda maka Walikota Selaku KPM wajib mengangkat pejabat Pemkot yang masih aktif yang memiliki pengalaman kepemimpinan dan relevan, misalnya Kabag Ekonomi selaku Pebina BUMD, selama 6 Bulan.

Apapun yang sedang terjadi dalam tubuh Perumda Tirtawening tidak boleh mengabaikan Tanggung jawab Pemkot dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi Warga Kota Bandung karena Ttujuan pendirian BUMD adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warganya.

Dengan penyerahan modal daerah kepada perumda Tirtawening. Maka sesungguhnya Warga Kota Bandunglah sebagai pemilik Perumda Tirtawening yang di kuasakan kepada Walikota selaku KPM, atas dasar tersebut maka masyarakat Kota Bandung menunggu keseriuasan Walikota Bandung dalam meningkatkan tata kelola di Perumda Tirtawening dengan harus disegerakannya melakukan Open Bidding dalam mengisi kekosongan jajaran Direksi dan Pengawas, dengan tidak bersepekulasi memperpanjang masa jabatan PLT 6 Bulan ke depan.tutup nya. ( Red,-Louis Vicky )