![]() |
| Folmer Siswanto, SH. Pemerhati Kebijakan BUMD |
KASASI-Online-- Pemerhati BUMD dan kebijakan publik Folmer Siswanto, SH
menyoroti adanya PLT BUMD Tirtawening yang sudah memasuki masa pensiun dan
berharap pemerintah Kota Bandung segara melakukan dan melaksanakan open bidding
yang diadakan Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM). Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan Air Minum
Milik Daerah Kota Bandung, Selasa (24/11/2025).
Untuk
meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan Air Minum Milik Daerah Kota
Bandung, Pemerintah Menerbitkan Regulasi:
1. PP NO.54 TH 2017, TENTANG BUMD
2. PERMENDAGRI NO.23 TH 2024
TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN
BUMD AIR MINUM
3. PERDA KT BDG NO.06 TH 2020 PERUMDA TIRTAWENING KT BDG
4. PERWAL KT BDG NO.26 TH 2022 TENTANG TARIF LAYANAN AIR MINUM
DAN AIR LIMBAH
Implantasi
regulasi tersebut harusnya berdampak positif bagi BUMD di Kota Bandung,
khususnya PERUMDA TIRTAWENING yang beberapa Tahun kebelakang terus MERUGi.
Perbaikan
organ, Tata Kelola peeusahaan yang baik dan mekanisme pemilihan Jabtan DEWAS,
DIREKSI dan Pegawai Perumda Tirtawening harusnya menjadi motor penggerak
peningkatan kinerja Pelayanan Air minum dan Air Limbah yang menghasilkan laba.
Dengan
cakupan layanan pelanggan yang lebih dari 100.000 sambungan, PERUMDA TIRTAWENING
masuk kategori BUMD BESAR dengan target rasio biaya operasional adalah 0,85%.
Artinya kalo aturan ini dilaksanakan secara profesional dengan tata kelola yang
baik, Maka PERUMDA TIRTAWENING Bisa memperoleh laba minimal 15% / Tahun.
Sebagai
BUMD yang berbentuk PERUMDA, maka peran Walikota sebagai KUASA pemilik MODAL
(Aset Daerah Yang Dipisahkan) sangat penting dalam penganmbilan keputusan dan kebijakan
dalam penentukan PERUMDA TIRTAWENING.
Sejak
perencanaan (Rencana Bisnis Lima Tahun) dan rekap tahunan KPM harus terlibat
langsungmelalui fungsi pengawasa (DEWAS)
dan fungsi pelaporan (AUDIT KINERJA DIREKSI) yang wajib Dilaporkan secara
berkala (per Tiga Bulan). Sehingga hubungan antara KPM dengan Dewas dan jajaran
Direksi sifatnya tidak hanya struktural akan tetapi juga Operasional.
Walaupun
Laporan keuangan Perumda sudah menunjukan adanya laba perusahaan akan tetapi apakah
dari laba tersebut sudah dialokasikan untuk dana cadangan dan deviden yang proposional
bagi Pemkot Bandung atau laba tersebut hanya mampu untuk membayar gajih, tantiem
dan bonus pegawai saja. Padahal sesuai regulasi gajih,tantiem dan bonus Pegawai
Maksimal Hanya 30% dari Pendapatan Tahun Lalu. Hal ini untuk memastikan apakah tata
kelola Perumda sudah efisien dan produktif.
Ditengah tuntutan Publik agar Perumda Tirtawening terus bebenah dan meningkatkan pelayanan Air minum dan Air limbah di Kota Bandung.Kondisi organ Perumda yaitu Dewas dan jajaran Direksi yang menjadi jantung dan serta Paru-paru perusahaan malah sedang kekosongan jabatan ,kewenangan dan tanggung jawab.
Alih-alih
melakukan mitigasi organisasi, Walikota selaku KPM harus melakukan pembenahan
yang sifatnya urgent dan mendesak, apalagi sudah adanya Pansel tinggal menunggu
apalagi, maka Walikota selaku KPM segera melakukan Open bidding.
Perpanjangan
Plt. Dirut dari unsur internal Pejabat Pemkot tidak serta merta mampu melakukan
mitigasi tata kelola yang BAIK. Jika merujuk dari Permendagri NO.6 Tahun 2020
jika terjadi kekosongan jabatan Direksi Perumda.
Jika
terjadi kekosongan Dewas dan Direksi Perumda maka Walikota Selaku KPM wajib
mengangkat pejabat Pemkot yang masih aktif yang memiliki pengalaman
kepemimpinan dan relevan, misalnya Kabag Ekonomi selaku Pebina BUMD, selama 6
Bulan.
Apapun
yang sedang terjadi dalam tubuh Perumda Tirtawening tidak boleh mengabaikan Tanggung
jawab Pemkot dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi Warga Kota Bandung
karena Ttujuan pendirian BUMD adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
warganya.
Dengan
penyerahan modal daerah kepada perumda Tirtawening. Maka sesungguhnya Warga
Kota Bandunglah sebagai pemilik Perumda Tirtawening yang di kuasakan kepada
Walikota selaku KPM, atas dasar tersebut maka masyarakat Kota Bandung menunggu
keseriuasan Walikota Bandung dalam meningkatkan tata kelola di Perumda
Tirtawening dengan harus disegerakannya melakukan Open Bidding dalam mengisi
kekosongan jajaran Direksi dan Pengawas, dengan tidak bersepekulasi
memperpanjang masa jabatan PLT 6 Bulan ke depan.tutup nya. ( Red,-Louis Vicky )


0 Komentar