KASASI-Online,--Berkenaan dengan rencana aksi
pada Hari Jumat Tanggal 14 November 2024, kami dari Aliansi Masyarakat
Peduli Keadilan—yang terdiri dari LSM PMPR Indonesia, APPSINDO, LSM Maung
Kaboa, Cakra Crisis Center, LSM. GEBRAK serta Para Pedagang Pasar Tradisional
Kota Bandung—menyatakan ikut serta, mendukung, dan mengawal penegakan supremasi
hukum dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Aksi tersebut
akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negri Kota Bandung jalan Jakarta dan kantor
Walikota Bandung jalan wastu kencana.
Hal
ini dilakukan demi mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih dari
perilaku yang merugikan bangsa dan negara, khususnya di wilayah Kota Bandung.
Pada
kesempatan ini, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung beserta jajarannya, atas tindakan nyata
dan komitmen dalam memulai proses hukum.
Tindakan
tersebut meliputi pemeriksaan terhadap lingkungan Pemerintah Kota Bandung,
termasuk salah satu petinggi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
terkait dugaan penyimpangan wewenang dan jual beli jabatan dalam proses rotasi,
mutasi, dan pengisian kekosongan jabatan. Selain itu, kami juga menghargai
langkah Kejari dalam memeriksa:
Oknum
Anggota DPRD Kota Bandung yang juga merupakan Ketua salah satu Partai Politik
di Kota Bandung.besrta Orang dekat Wali Kota Bandung yang diduga terlibat dalam
transaksi jual beli jabatan untuk rotasi/mutasi di lingkungan Pemerintah Kota
Bandung.
Seiring
dengan perkembangan di atas, kami mendapatkan informasi mengenai upaya
Kejaksaan Negeri Kota Bandung memanggil Jajaran Direksi dan Staf Perumda Pasar
Juara Kota Bandung, serta Direktur salah satu PT yang beraktivitas di Pasar
Ciroyom. Pemanggilan ini, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap beberapa
Pejabat di lingkungan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, telah memberikan
harapan besar bagi para Pedagang Pasar Tradisional akan terwujudnya tata kelola
perusahaan yang bersih dari KKN.
Sebagai
rekam jejak dalam upaya pemberantasan KKN, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan
(LSM PMPR Indonesia, LSM Maung Kaboa, Cakra Crisis Center, LSM GEBRAK serta
Pedagang Pasar Tradisional) telah menggunakan kapasitasnya untuk menyampaikan
dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan KKN dengan mendatangi KPK RI dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu, dengan rincian sebagai
berikut:
Tanggal
17 Maret 2025: Mendatangi Kejaksaan Agung RI perihal tindak lanjut pengaduan
masyarakat terkait Perumda Pasar Juara Kota Bandung.
Tanggal
10 April 2025: Mendatangi KPK RI untuk melaporkan dugaan tindak Korupsi di
lingkungan Perumda Pasar Juara serta melaporkan dugaan jual beli jabatan dan
KKN dalam proses rotasi, mutasi, dan pengisian kekosongan jabatan di lingkungan
Pemerintah Kota Bandung.
Tanggal
1 Oktober 2025: Mendatangi KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan
pernyataan sikap terkait dugaan penyimpangan wewenang di Perumda Pasar Juara
dan dugaan jual beli jabatan dalam rotasi/mutasi kekosongan jabatan di
lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota
DPRD Kota Bandung.
PERNYATAAN SIKAP
Oleh
karena itu, dalam rangka menyambut HARKODIA Tahun 2025 dan demi semangat
pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta KKN, kami sebagai
bagian dari unsur masyarakat Kota Bandung, MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut:
Meminta
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta jajarannya untuk konsisten
memegang komitmen dan terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap dugaan
penyimpangan wewenang dan KKN di wilayah hukum Kota Bandung.
Mendesak
Kejaksaan Negeri Kota Bandung agar tidak tebang pilih dalam melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan, serta segera memeriksa Wali Kota Bandung terkait
dugaan penyimpangan wewenang dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah
Kota Bandung.
Mendesak
Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk segera menetapkan tersangka dan mengadili
kasus dugaan jual beli jabatan dalam rotasi/mutasi pengisian kekosongan jabatan
di Kota Bandung yang melibatkan Orang Dekat Wali Kota Bandung dan Oknum Anggota
DPRD Kota Bandung.
Mendesak
Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kontinyu memanggil dan memeriksa Perumda
Pasar Juara Kota Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN di Pasar
Ciroyom, Pasar Cihaurgeulis, Pasar Gede Bage, serta Pasar Cijerah, dengan
proses yang transparan dan dapat diakses publik.
Mendesak
Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk memeriksa Perumda Pasar Juara Kota Bandung
terkait seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pihak Ketiga yang diduga
mengakibatkan kerugian negara.
Mendesak
Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk meminta keterangan sekaligus memeriksa Wali
Kota Bandung selaku pihak penanggung jawab (KPM) dalam merealisasikan
rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kota Bandung tahun 2024, terkait kerja sama Perumda Pasar dengan pihak swasta
yang mengelola Pasar Baru di Jalan Otto Iskandar Dinata.
Menurut
Koordinator Aksi Asep Undang & Luky Avianto, pernyataan sikap tersebut akan
di sampaikan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI di Jakarta pada hari Senin 17
November 2025 nanti sekaligus audensi dalam rangka persiapan peringatan
HARKODIA yang akan di laksanakan pada 9 Desember 2025 .Tutupnya.( Red,- Louis
Vicky )


0 Komentar