KASASI-Online,--Sejumlah elemen masyarakat diantaranya : LSM Maung Kaboa, LSM PMPR, KAM Gebrak, Cakra Crisis Center, Komunitas Raga ( Ruang Aspirasi Warga). Hal tersebut, akan dilakukan apabila Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirtawening dinilai mengambil langkah spekulatif terkait rencana perpanjangan masa jabatan Plt. Direktur Utama oleh ASN yang sudah Pensiun.

Rencana aksi yang akan dilakukan dengan mendatangi kantor Perumda Tirtawening, Kantor DPRD Kota Bandung serta Balaikota Bandung pada Kamis 4 Desember 2025 sekaligus menyambut HARKODIA 2025, rencana aksi ini telah kami bicarakan dengan ketua-ketua dari lembaga yang tergabung dalam aliansi jelas Ichsan selaku Koordinator Aksi.

Polemik muncul karena posisi Plt. Dirut kembali diberikan kepada ASN yang sudah memasuki masa pensiun. Padahal, menurut ketentuan umum pengelolaan BUMD, jabatan Pelaksana Tugas dapat diisi oleh pejabat struktural atau unsur dewan pengawas yang masih aktif. Dalam konteks Tirtawening, Kabid Ekonomi selaku unsur pengawas aktif dinilai masih memungkinkan untuk menjalankan tugas tersebut.



Perpanjangan PLT kerap dianggap hanya bersifat transisi untuk menyiapkan proses open bidding direksi definitif. Terlebih, Keputusan Wali Kota tentang Panitia Seleksi (Pansel) telah terbit, dan sejak Oktober proses konsultasi teknis sudah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa seluruh dasar administratif menuju seleksi terbuka sebenarnya sudah tersedia. Publik menilai tidak ada alasan objektif untuk memperpanjang Plt. secara berulang, apalagi dengan mengesampingkan pejabat aktif yang masih memenuhi syarat.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka bukan menolak individu, tetapi menolak pola kebijakan yang dinilai tidak konsisten, termasuk:

-          Tidak mengacu sepenuhnya pada aturan pengisian jabatan PLT,

-          Mengabaikan keberadaan pejabat aktif yang dapat ditugaskan,

-          Menimbulkan persepsi publik bahwa proses regenerasi direksi tidak berjalan terbuka.

Dalam konteks BUMD, setiap keputusan KPM wajib mempertimbangkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum, agar tidak menimbulkan spekulasi publik mengenai arah pengelolaan perusahaan daerah.jelas Ardi Wibowo ( Ketua Cakra Crisis Center )



Karena Pansel sudah terbentuk dan mendapat persetujuan teknis, proses open bidding selayaknya segera dijalankan agar tidak muncul dugaan penghambatan. Penundaan yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat berdampak pada:

-          Stabilitas internal organisasi,

-          Kepercayaan publik terhadap BUMD,

-          Efektivitas layanan air bersih sebagai sektor strategis.

Proses seleksi terbuka justru menjadi ruang paling sehat untuk melahirkan direksi yang kompeten dan bebas dari prasangka kepentingan.

Jika KPM tetap memilih langkah kebijakan yang dipandang tidak sesuai prinsip regulasi dan tata kelola, elemen masyarakat menyatakan siap turun ke lapangan sebagai bentuk pengawalan kebijakan publik.Sikap ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan memastikan bahwa pengelolaan Perumda Tirtawening dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.jelas Ardi. ( Red,- Warno )