KASASI-Online,--Sejumlah elemen masyarakat diantaranya : LSM Maung Kaboa, LSM
PMPR, KAM Gebrak, Cakra Crisis Center, Komunitas Raga ( Ruang Aspirasi Warga).
Hal tersebut, akan dilakukan apabila Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda
Tirtawening dinilai mengambil langkah spekulatif terkait rencana perpanjangan
masa jabatan Plt. Direktur Utama oleh ASN yang sudah Pensiun.
Rencana
aksi yang akan dilakukan dengan mendatangi kantor Perumda Tirtawening, Kantor
DPRD Kota Bandung serta Balaikota Bandung pada Kamis 4 Desember 2025 sekaligus
menyambut HARKODIA 2025, rencana aksi ini telah kami bicarakan dengan
ketua-ketua dari lembaga yang tergabung dalam aliansi jelas Ichsan selaku
Koordinator Aksi.
Polemik
muncul karena posisi Plt. Dirut kembali diberikan kepada ASN yang sudah
memasuki masa pensiun. Padahal, menurut ketentuan umum pengelolaan BUMD,
jabatan Pelaksana Tugas dapat diisi oleh pejabat struktural atau unsur dewan
pengawas yang masih aktif. Dalam konteks Tirtawening, Kabid Ekonomi selaku
unsur pengawas aktif dinilai masih memungkinkan untuk menjalankan tugas
tersebut.
Perpanjangan
PLT kerap dianggap hanya bersifat transisi untuk menyiapkan proses open bidding
direksi definitif. Terlebih, Keputusan Wali Kota tentang Panitia Seleksi
(Pansel) telah terbit, dan sejak Oktober proses konsultasi teknis sudah
dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Fakta
tersebut menunjukkan bahwa seluruh dasar administratif menuju seleksi terbuka
sebenarnya sudah tersedia. Publik menilai tidak ada alasan objektif untuk
memperpanjang Plt. secara berulang, apalagi dengan mengesampingkan pejabat
aktif yang masih memenuhi syarat.
Masyarakat
menegaskan bahwa mereka bukan menolak individu, tetapi menolak pola kebijakan
yang dinilai tidak konsisten, termasuk:
-
Tidak
mengacu sepenuhnya pada aturan pengisian jabatan PLT,
-
Mengabaikan
keberadaan pejabat aktif yang dapat ditugaskan,
-
Menimbulkan
persepsi publik bahwa proses regenerasi direksi tidak berjalan terbuka.
Dalam
konteks BUMD, setiap keputusan KPM wajib mempertimbangkan transparansi,
akuntabilitas, serta kepastian hukum, agar tidak menimbulkan spekulasi publik
mengenai arah pengelolaan perusahaan daerah.jelas Ardi Wibowo ( Ketua Cakra Crisis
Center )
Karena
Pansel sudah terbentuk dan mendapat persetujuan teknis, proses open bidding
selayaknya segera dijalankan agar tidak muncul dugaan penghambatan. Penundaan
yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat berdampak pada:
-
Stabilitas
internal organisasi,
-
Kepercayaan
publik terhadap BUMD,
-
Efektivitas
layanan air bersih sebagai sektor strategis.
Proses
seleksi terbuka justru menjadi ruang paling sehat untuk melahirkan direksi yang
kompeten dan bebas dari prasangka kepentingan.
Jika
KPM tetap memilih langkah kebijakan yang dipandang tidak sesuai prinsip
regulasi dan tata kelola, elemen masyarakat menyatakan siap turun ke lapangan
sebagai bentuk pengawalan kebijakan publik.Sikap ini bukan untuk memperkeruh
suasana, melainkan memastikan bahwa pengelolaan Perumda Tirtawening dilakukan
secara benar, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.jelas Ardi. (
Red,- Warno )


0 Komentar