KASASIONLINE.COM,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame atau billboard yang telah habis masa izinnya di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat dini hari (17/10/2025) sekitar pukul 00.09 WIB.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si, bersama jajaran petugas di lapangan. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung terkait penyelenggaraan reklame yang telah melampaui masa izin operasionalnya.

“Dari hasil penertiban, terdapat 14 titik reklame di kawasan tersebut yang telah habis masa izinnya. Sebagian bahkan masih beroperasi hingga tahun 2026 padahal ketentuannya sudah berakhir sesuai Perda tahun 2025. Maka kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” jelas Bambang Sukardi.

Langkah tegas Satpol PP ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat. Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandung, Mohamad Mashur, SH, yang akrab disapa Abah Mansyur, menilai tindakan tersebut sudah sangat tepat dan perlu dilanjutkan di titik-titik lain yang melanggar aturan.

“Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP sudah sangat tepat. Penertiban seperti ini perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan estetika kota maupun PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegas Abah Mansyur.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh reklame di wilayah Kota Bandung berizin resmi dan sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku. ****(Red,- Kasasi)