KASASI-Online,--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menindak tegas setiap dugaan pelanggaran aturan di kawasan Paskal Square. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan langkah itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Erwin usai menerima audiensi Forum Juang di Balai Kota Bandung, dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Cipta Karya, Kesbangpol, Bapenda, hingga Satpol PP.

Menurut Erwin, laporan yang masuk tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari tata ruang, keselamatan bangunan, hingga praktik usaha yang tidak sesuai aturan. Dari temuan Forum Juang, ada indikasi bangunan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), keberadaan reklame tanpa izin resmi, hingga bar yang beroperasi dengan izin tipe A namun menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Selain itu, ditemukan pula bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Semua laporan yang disampaikan ini tentu akan kami tindaklanjuti. Sebagai Ketua Satgas Yustisi Kota Bandung, saya punya kewajiban mengakomodir dan menindak laporan dari masyarakat. Bangunan tanpa SLF, reklame ilegal, hingga izin usaha yang disalahgunakan, tidak bisa dibiarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan publik dan merugikan keuangan daerah,” tegas Erwin di Balai Kota Bandung



Ketua DPD Forum Juang Kota Bandung, Asep Marshal menyampaikan pihaknya datang membawa aspirasi warga yang resah dengan dugaan pelanggaran di kawasan tersebut. Ia menilai praktik yang terjadi bukan hanya melanggar aturan, melainkan juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat

“Alhamdulillah kami diterima langsung oleh Pak Wakil Wali Kota yang juga Ketua Satgas Yustisi. Kami sampaikan ada dugaan pelanggaran bangunan, pemakaian gedung tanpa SLF, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga reklame ilegal. Respons pemerintah cukup jelas, semua akan ditelusuri, dan kami berharap ada tindak lanjut nyata di lapangan,” kata Asep.

Erwin menambahkan, audiensi ini bukan yang pertama kali dilakukan. Dalam catatan Pemkot Bandung, ada sekitar 400 kelompok warga yang pernah menyampaikan laporan serupa. Selain dugaan pelanggaran di Paskal Square, pemerintah juga menerima aduan terkait praktik asusila di beberapa lokasi yang disinyalir beroperasi sebagai tempat pijat plus-plus.

“Kalau laporan itu benar, tentu kami tidak akan tinggal diam. Kami akan turunkan tim untuk memastikan. Apabila terbukti, tempat-tempat tersebut akan ditindak tegas,” ungkapnya. 

Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan mendukung dunia usaha. Menurutnya, para pengusaha tetap diberi ruang untuk berkembang, namun mereka diwajibkan untuk mematuhi aturan perizinan.



“Bandung ini harus nyaman, aman, dan sehat iklim usahanya. Kami tidak ingin menutup peluang usaha, tetapi izinnya harus diurus dengan benar. PBG, SLF, hingga izin usaha itu bukan sekadar administrasi, melainkan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengunjung maupun masyarakat,” kata Erwin.

Terkait sanksi, Erwin menegaskan pemerintah memiliki dua langkah. Pertama, menutup atau menyegel bangunan serta usaha yang terbukti melanggar aturan. Kedua, membawa kasus tertentu, khususnya yang berkaitan dengan asusila, ke meja sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kalau sudah melanggar, tidak ada kompromi. Kami segel, kami tutup, dan bila perlu kami proses hukum. Semua dilakukan demi menjaga masyarakat Bandung,” ujarnya. ( Red,- Louis Vicky )