KASASI-Online,--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menindak tegas
setiap dugaan pelanggaran aturan di kawasan Paskal Square. Wakil Wali Kota
Bandung, Erwin menegaskan langkah itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam
menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat.
Pernyataan
tersebut disampaikan Erwin usai menerima audiensi Forum Juang di Balai Kota
Bandung, dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah organisasi perangkat
daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Cipta Karya, Kesbangpol, Bapenda, hingga
Satpol PP.
Menurut
Erwin, laporan yang masuk tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut berbagai
aspek, mulai dari tata ruang, keselamatan bangunan, hingga praktik usaha yang
tidak sesuai aturan. Dari temuan Forum Juang, ada indikasi bangunan yang tidak
sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), keberadaan reklame tanpa izin
resmi, hingga bar yang beroperasi dengan izin tipe A namun menjual minuman
beralkohol golongan B dan C. Selain itu, ditemukan pula bangunan yang belum
memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Semua
laporan yang disampaikan ini tentu akan kami tindaklanjuti. Sebagai Ketua
Satgas Yustisi Kota Bandung, saya punya kewajiban mengakomodir dan menindak
laporan dari masyarakat. Bangunan tanpa SLF, reklame ilegal, hingga izin usaha
yang disalahgunakan, tidak bisa dibiarkan karena berpotensi membahayakan
keselamatan publik dan merugikan keuangan daerah,” tegas Erwin di Balai Kota
Bandung
Ketua
DPD Forum Juang Kota Bandung, Asep Marshal menyampaikan pihaknya datang membawa
aspirasi warga yang resah dengan dugaan pelanggaran di kawasan tersebut. Ia
menilai praktik yang terjadi bukan hanya melanggar aturan, melainkan juga
berpotensi merusak iklim usaha yang sehat
“Alhamdulillah
kami diterima langsung oleh Pak Wakil Wali Kota yang juga Ketua Satgas Yustisi.
Kami sampaikan ada dugaan pelanggaran bangunan, pemakaian gedung tanpa SLF,
penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga reklame ilegal. Respons
pemerintah cukup jelas, semua akan ditelusuri, dan kami berharap ada tindak
lanjut nyata di lapangan,” kata Asep.
Erwin
menambahkan, audiensi ini bukan yang pertama kali dilakukan. Dalam catatan
Pemkot Bandung, ada sekitar 400 kelompok warga yang pernah menyampaikan laporan
serupa. Selain dugaan pelanggaran di Paskal Square, pemerintah juga menerima
aduan terkait praktik asusila di beberapa lokasi yang disinyalir beroperasi
sebagai tempat pijat plus-plus.
“Kalau laporan itu benar, tentu kami tidak akan tinggal diam. Kami akan turunkan tim untuk memastikan. Apabila terbukti, tempat-tempat tersebut akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Erwin
menegaskan, Pemkot Bandung tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga
menjaga keseimbangan dengan mendukung dunia usaha. Menurutnya, para pengusaha
tetap diberi ruang untuk berkembang, namun mereka diwajibkan untuk mematuhi
aturan perizinan.
“Bandung
ini harus nyaman, aman, dan sehat iklim usahanya. Kami tidak ingin menutup
peluang usaha, tetapi izinnya harus diurus dengan benar. PBG, SLF, hingga izin
usaha itu bukan sekadar administrasi, melainkan jaminan keamanan dan
keselamatan bagi pengunjung maupun masyarakat,” kata Erwin.
Terkait
sanksi, Erwin menegaskan pemerintah memiliki dua langkah. Pertama, menutup atau
menyegel bangunan serta usaha yang terbukti melanggar aturan. Kedua, membawa
kasus tertentu, khususnya yang berkaitan dengan asusila, ke meja sidang tindak
pidana ringan (tipiring).
“Kalau
sudah melanggar, tidak ada kompromi. Kami segel, kami tutup, dan bila perlu
kami proses hukum. Semua dilakukan demi menjaga masyarakat Bandung,” ujarnya. (
Red,- Louis Vicky )
.jpeg)
.jpeg)
0 Komentar