KASASIONLINE -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yaitu MYA dan MFA atas dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi atau PIPK STIA Bagasasi Bandung. Keduanya dilakukan penahanan oleh tim Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kls I Kebonwaru Bandung
Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2025,
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan penyerahan
tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) untuk tersangka
MYA dan MFA pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan
Dana Program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA)
Bagasasi Bandung," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan
Wibowo.
Di hadapan awak media, Kajari Kota
Bandung bersama Kasi Pidsus, Rida Nurul Ihsan, Kasi Intel M. Akhmad Adi
Sugiarto dan jajaran, Irfan Wibowo menyampsikbahwa modus yang dilakukan para
tersangka dalam pengelolaan dana PIPK di STIA Bagasasi Bandung tersebut dengan
cara :
1. Pungutan Biaya Hidup
Mahasiswa/Living Cost dengan jumlah yang bervariatif yang digunakan untuk
membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran
mahasiswa. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2. Penggunaan Dana Uang Kuliah
Tunggal yang tidak dapat dipergunakan untuk operasional pembelajaran, sehingga
tidak terdapat pertanggungjawaban dalam penggunaannya.
Pada pelaksanaannya tersangka MYA
dan MFA selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung melakukan pemotongan Biaya
Hidup/Living Cost milik Mahasiswa penerima beasiswa PIPK dengan cara
membebankan Mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek,
tabungan semester, semi loka dan kunjungan studi. Akibatnya keuangan negara
dirugikan puluhan miliar.
Atas perbuatan tersangka telah
menimbulkan Kerugian Negara sebesar
Rp20.777.890.150,- (dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta
delapan ratus sembilan puluh ribu seratus lima puluh rupiah)," jelas
Kajari Kota Bandung.
Perbuatan kedua tersangka melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota
Bandung telah menetapkan 2 (dua) tersangka penyimpangan dalam PIPK STIA
Bagasasi pada tanggal 23 Januari 2025 atas nama MFA dan MYA memiliki hubungan
keluarga yang merupakan ayah dan anak.( Red,-Zaky)
0 Komentar