KASASIONLINE -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yaitu MYA dan MFA atas dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi atau PIPK STIA Bagasasi Bandung. Keduanya dilakukan penahanan oleh tim Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kls I Kebonwaru Bandung 

Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) untuk tersangka MYA dan MFA pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo.

Di hadapan awak media, Kajari Kota Bandung bersama Kasi Pidsus, Rida Nurul Ihsan, Kasi Intel M. Akhmad Adi Sugiarto dan jajaran, Irfan Wibowo menyampsikbahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam pengelolaan dana PIPK di STIA Bagasasi Bandung tersebut dengan cara :

1. Pungutan Biaya Hidup Mahasiswa/Living Cost dengan jumlah yang bervariatif yang digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

2. Penggunaan Dana Uang Kuliah Tunggal yang tidak dapat dipergunakan untuk operasional pembelajaran, sehingga tidak terdapat pertanggungjawaban dalam penggunaannya.

Pada pelaksanaannya tersangka MYA dan MFA selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung melakukan pemotongan Biaya Hidup/Living Cost milik Mahasiswa penerima beasiswa PIPK dengan cara membebankan Mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semi loka dan kunjungan studi. Akibatnya keuangan negara dirugikan puluhan miliar.

Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar   Rp20.777.890.150,- (dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus lima puluh rupiah)," jelas Kajari Kota Bandung.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan 2 (dua) tersangka penyimpangan dalam PIPK STIA Bagasasi pada tanggal 23 Januari 2025 atas nama MFA dan MYA memiliki hubungan keluarga yang merupakan ayah dan anak.( Red,-Zaky)