KASASIONLINE,--
Kasus yang menjerat mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna akhirnya dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ema telah memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025). Selain Ema, JPU KPK juga mendakwa tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 yakni Achmad Nugraha menerima suap 200 juta, Riantono 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi Rp 30 juta.
Keempat orang dari kalangan DPRD Kota Bandung dihadirkan langsung di persidangan. Sedangkan Ema, mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.(bersambung)
0 Komentar