Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria


KASASIONLINE.COM | Cirebon,-- Dugaan penyimpangan dalam sejumlah paket pekerjaan jalan di lingkungan UPTD Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Aliansi Aktivis Jawa Barat (AAJB) melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Berdasarkan tanda terima yang diperoleh, laporan tersebut diterima Kejari Kabupaten Cirebon pada Kamis, 23 Juli 2026.

Laporan bernomor 104/LAPDU-POL/AAJB/VII/2026 itu memuat sejumlah dugaan, mulai dari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, dugaan persekongkolan dalam proses tender, persoalan pengawasan hingga potensi kerugian keuangan negara pada beberapa paket pekerjaan di UPTD Wilayah Pelayanan VI DBMPR Jawa Barat.

Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria dan Anton, dalam laporan pengaduan tersebut menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan yang mereka nilai perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. 

Nama keduanya tercantum dalam laporan sebagai Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, sementara surat pengaduan ditandatangani Agus Satria sebagai koordinator.


Dua Tender Proyek Jalan Bernilai Miliaran Rupiah Disorot 

Salah satu poin yang dilaporkan Aliansi Aktivis Jawa Barat berkaitan dengan proses pengadaan dua paket rekonstruksi jalan di Jawa Barat.

Paket pertama adalah Rekonstruksi Jalan Ruas Arjawinangun-Suranenggala di Kabupaten Cirebon. Dalam dokumen pengaduan disebutkan paket tersebut memiliki pagu sebesar Rp8.215.567.166.

Aliansi Aktivis menduga terdapat indikasi pengondisian dalam proses lelang paket tersebut yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Paket kedua yang turut disorot adalah Rekonstruksi Jalan Ruas Batas Majalengka/Indramayu-Jatibarang dengan pagu Rp8.447.456.192. AAJB juga menyampaikan dugaan adanya indikasi pengondisian dalam proses lelang proyek tersebut. 

Namun demikian, dugaan yang disampaikan AAJB tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus dibuktikan melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan penyelidikan oleh institusi yang berwenang. 


Proyek Jalan dengan HPS Rp30,43 Miliar Ikut Masuk Laporan

Tak berhenti pada persoalan tender, Aliansi Aktivis juga membawa persoalan pelaksanaan Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong)-Batas Majalengka/Indramayu ke Kejari Kabupaten Cirebon. 

Dalam dokumen laporan disebutkan, proyek yang berada di wilayah UPTD Wilayah Pelayanan VI tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp30.437.750.943,82 dan dilaksanakan oleh PT Hikmah Mudya.

Alianasi Aktivis mengklaim telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi maupun kontrak. 

Organisasi tersebut juga menyoroti adanya perubahan atau addendum nilai kontrak yang dalam laporan disebut berubah dari sekitar Rp22,4 miliar menjadi kurang lebih Rp23,6 miliar. 

Menurut mereka, perubahan nilai kontrak tersebut perlu diperiksa lebih jauh untuk mengetahui dasar, mekanisme dan kesesuaiannya dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Keberadaan addendum dalam sebuah kontrak proyek pemerintah sendiri tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dasar perubahan pekerjaan hingga realisasi fisik di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.


Aliansi Aktivis persoalkan Volume, Mutu Material hingga Pengawasan

Dalam laporannya, dan juga menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka nilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. 

Di antaranya adalah dugaan pengurangan volume fisik pekerjaan dan penurunan mutu material yang disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis serta dokumen kontrak.

Tak hanya pelaksana pekerjaan, fungsi pengawasan proyek juga ikut dipertanyakan. 

AAJB menduga konsultan supervisi tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal sehingga berbagai indikasi persoalan teknis yang mereka temukan di lapangan diduga tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. 

Laporan tersebut juga menyinggung pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) serta memuat dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengondisian paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026. Seluruh tudingan tersebut masih berupa materi laporan dari pelapor dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.


Agus Satria: Kejari Cirebon Diminta Lakukan Pemeriksaan 

Melalui laporan pengaduan tersebut, Agus Satria selaku Koordinator Aliansi Aktifis Jawa Barat mendesak Kejari Kabupaten Cirebon melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan sejumlah proyek yang dilaporkan.

Aliansi meminta agar Kepala UPTD Wilayah VI DBMPR Jawa Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP atau panitia lelang, konsultan supervisi serta Direktur PT Hikmah Mudya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait berbagai dugaan tersebut.

Selain pemeriksaan terhadap para pihak, AAJB meminta dilakukan audit investigatif dan audit konstruksi independen dengan melibatkan tim ahli atau auditor untuk memeriksa langsung kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Audit tersebut dinilai diperlukan untuk membandingkan antara dokumen kontrak, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dengan realisasi proyek yang sebenarnya. AAJB juga meminta aparat mendalami secara khusus perubahan nilai kontrak dari sekitar Rp22,4 miliar menjadi kurang lebih Rp23,6 miliar untuk memastikan dasar hukum dan teknis dari addendum tersebut. 


Laporan Diproses Profesional dan Transparan 

Agus Satria menegaskan melalui laporan tertulis tersebut bahwa AAJB berharap Kejari Kabupaten Cirebon memiliki komitmen untuk menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif dan transparan. 

Aliansi juga bahkan meminta agar status penanganan perkara dapat ditingkatkan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam tuntutannya, organisasi tersebut juga meminta penyitaan dokumen maupun aset terkait apabila perkara memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 Selain itu, AAJB meminta sanksi administratif berupa daftar hitam terhadap perusahaan terkait apabila pelanggaran yang dilaporkan nantinya terbukti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Laporan pengaduan itu ditandatangani Agus Satria selaku Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala DBMPR Provinsi Jawa Barat serta Kepala UPTD Wilayah VI. 

Bola Kini Berada di Kejari Kabupaten Cirebon Dengan diterimanya laporan tersebut pada 23 Juli 2026, publik kini menunggu langkah Kejari Kabupaten Cirebon dalam menelaah materi pengaduan yang disampaikan AAJB. Proses klarifikasi menjadi penting, bukan hanya untuk menguji berbagai dugaan yang dilaporkan, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan penjelasan. 

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dalam materi yang diterima mengenai tindak lanjut Kejari Kabupaten Cirebon terhadap substansi laporan tersebut. Pihak DBMPR Jawa Barat, UPTD Wilayah Pelayanan VI, PT Hikmah Mudya maupun pihak lainnya yang disebut dalam laporan juga perlu mendapatkan ruang hak jawab dan klarifikasi. 

Karena itu, seluruh dugaan dalam laporan AAJB tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum dari lembaga yang berwenang. ****(Red,-Kasasi)