KASASIONLINE.COM | Kota Bandung,-- Pemerintah Kota Bandung telah secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Tanah dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2026. Kebijakan ini diuraikan dalam Keputusan Walikota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif untuk PBB Tahun 2026.
Andri Nurdin, Kepala Divisi Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan dan apresiasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang patuh.
"Kami memiliki dua program insentif. Pertama, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026, berlaku hingga 30 Juni 2026. Kedua, pembebasan dari sanksi administratif atau penghapusan denda PBB hingga 31 Desember 2026," katanya di Auditorium Balai Kota Bandung pada Senin, 2 Maret 2026.
Andri menjelaskan bahwa diskon 10 persen hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun berjalan 2026, bukan untuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang membayar pajak mereka lebih awal.
"Kami ingin memberi penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dan membayar tepat waktu. Oleh karena itu, diskon 10 persen ini berlaku khusus untuk PBB 2026, dan batas waktunya adalah 30 Juni 2026," jelasnya.
Sementara itu, untuk tunggakan PBB, Pemerintah Kota Bandung memberikan keringanan sanksi administratif hingga 31 Desember 2026.
Andri mengungkapkan bahwa total piutang PBB Kota Bandung saat ini mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Piutang ini telah terakumulasi sejak tahun 1995.
Ketika pengelolaan Pajak Tanah dan Bangunan (PBB) dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2013, piutang mencapai sekitar Rp 650 miliar.
"Kami terus berupaya untuk mengoptimalkan penagihan piutang ini melalui berbagai program yang ramah terhadap masyarakat," katanya.
Dalam program penghapusan piutang tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat koreksi piutang sebesar Rp 237 miliar. Program tersebut dibagi menjadi tiga kategori: penghapusan 100 persen untuk tunggakan dari tahun 2012 dan sebelumnya, pengurangan 50 persen untuk tunggakan dari tahun 2013–2019, dan pengurangan 25 persen untuk tunggakan dari tahun 2020–2024.
![]() |
| Kepala Divisi Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin. |
"Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Dari program tahun lalu saja, piutang sebesar Rp 237 miliar berhasil dikoreksi," ujarnya.
Dari segi pendapatan, target PBB 2025 adalah Rp 600 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 547 miliar, atau 91,23 persen. Untuk tahun 2026, target telah dinaikkan menjadi Rp 700 miliar.
Menurut Andri, kenaikan target tersebut bukan karena kenaikan tarif pajak atau Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOP).
"Tidak ada peningkatan pajak atau NJOP. Peningkatan target murni disebabkan oleh optimalisasi penagihan piutang dan peningkatan kepatuhan wajib pajak," katanya.
Ia optimistis bahwa dengan insentif diskon dan penghapusan denda, pendapatan PBB (pajak tanah) tahun 2026 dapat dimaksimalkan sekaligus mengurangi piutang secara signifikan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sepenuhnya. Ini adalah kesempatan untuk meringankan beban dan berkontribusi pada pembangunan Kota Bandung,” pungkasnya. ****(Red,-Louis Vicky)


0 Komentar