KASASI-Online,--Aliansi Swadaya Masyarakat dan Pedagang Pasar Tradisional paska Audensi pada hari Rabu,24 September 2025 lalu, audensi yang di terima oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung asep Mulyadi yang didampingi oleh Anggota Komisi.2 DPRD Kota Bandung Asep Robin, yang isinya penyampaian aspirasi dan penyerahan pernyataan sikap.

Dalam aspirasi dan pernyataan sikap tersebut Aliansi Swadaya masyarakat mendampingi para pedagang pasar tradisional diantaranya : Pedagang pasar Ciroyom, Andir, cihaurgeulis dan Cicaheum serta cicadas, baru perwakilan dari 5 pasar dulu, mengingat masalah di pasar tersebut sangat urgen, tegas Tatang mustofa.

Audensi tersebut aliansi swadaya masyarakat dan pedagang pasar tradisional menyampaikan polemik yang ada di perumda Pasar juara, disamping carut marut perumda pasar yang tidak kunjung usai sampai saat ini, diperparah dengan kebijakan jajaran direksi dan pengawas yang tidak berpihak kepada para pedagang, juga ada kecenderungan pembiaran dari walikota selaku KPM menyebabkan kondisi tidak jelas di perumda pasar atas pedagang.



Selain masalah pasar dalam pernyataan sikap yang di sampaikan pada saat audensi adanya polemik dugaan cawe-cawe oknum Dewan Kota Bandung dalam rencana revitalisasi pasar-pasar,seperti di pasar ciroyom.ternyata keprihatinan akiansi swadaya masyarakat cawe-cawe oknum Dewan tidak hanya atas rencana revitalisasi pasar saja ternyata ada dugaan cawe-cawe atas rotasi,mutasi mengisi kekosongan jabatan di pemwrintah kota Bandung dugaan  KKN dan transakaional pun jadi pembahasan dalam audensi.

Pernyataan sikap selain di serahkan kepada Pimpinan DPRD juga di sampaikan kepada Walikota Bandung, dan pernyataan sikap tersebut juga di sampaikan ke APH tingkat pusat tegas Luky koordinator aliansi.



Pernyataan sikap yang kami sampaikan pada hari Rabu 1 Oktober 2025, koordinator aliansi dinterima oleh bidang humas KPK RI Jln.kuningan Kav.4 jakarta selatan.dengan harapan APH tingkat pusat bisa ikut mengawal dan mengawasi apa yang kami sampaikan dalam.pernyataan sikap. Pasalnya APH tingkat daerah kami nilai tidak ada reaksi dari beberpa laporan yang pernah masyarakat sampaikan, terkesan Perumda Pasar Juara Kebal Hukum. Hal ini yang mendorong kami dari Aliansi Swadaya Masyarakat dan pedagang Pasar Traisional memilih mendatangi APH tingkat pusat. Semoga APH tingkat pusat menjadi harapan terakhir atas penegakan supremasi hukum di Kota Bandung, tegas Luky Avianto. ( Red,- Yopi)