KASASI-Online,-- DPRD Kota Bandung menerima empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 9 September 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Keempat
Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design
Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung
tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,
serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual
Beresiko dan Penyimpangan Seksual.
Kepada
forum rapat paripurna, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan
penjelasan berkenaan keempat Raperda itu. Farhan menuturkan, Raperda Grand
Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 disusun untuk mengantisipasi fase
bonus demografi.
Raperda
ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan. Dalam raperda tersebut, pembangunan akan diarahkan
pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas
keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan
administrasi kependudukan.
Raperda
terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan
Sosial juga merupakan penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional.
Farhan
mengatakan, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya
mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda.
Adapun
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan
Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan judul
yang sama. Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial,
penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan
terbaru.
Sedangkan
Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan
Seksual, kata Farhan, menjadi aturan penting untuk melindungi masyarakat dari
dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Pansus
Dengan
telah ditetapkannya usul empat Raperda itu menjadi Agenda Pembahasan Dewan,
Pimpinan DPRD mempersilakan kepada setiap fraksi untuk mempelajari dan mengkaji
materi Raperda usul wali kota dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi.
Agenda
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi ini nantinya akan dilanjutkan dengan Jawaban
Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi.
Ketua
DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menjelaskan, untuk pelaksanaan rapat paripurna
terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap
Pandangan Umum Fraksi akan ditentukan kemudian, sambil menunggu Pansus 8 dan
Pansus 9 menyelesaikan tugasnya membahas dua Raperda dari Propemperda Tahun
2025 tahap I.
“Untuk
pembahasan agenda Dewan mengenai empat buah Raperda dimaksud, akan dibentuk
empat Panitia Khusus yang Insyaallah pembentukannya akan dilaksanakan pada saat
Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi. Untuk keperluan
itu, Pimpinan Dewan akan menyampaikan surat kepada Yth. para Ketua Fraksi
perihal permohonan nama-nama Anggota Fraksi yang akan bertugas pada Panitia
Khusus yang akan membahas empat buah Raperda dimaksud,” tuturnya..( Red,- Louis
Vicky )
0 Komentar